Ahli di Amerika Sebut Pakai Sarung Tangan Saat Pademi Covid-19 Sebagai Bad Idea, Ini Alasannya

Selasa, 26 Mei 2020 | 15:40
Tribunnews.com

Pemotor pakai masker dan sarung tangan (ilustrasi).

Otofemale.id - Selama pelaksanaan PSBB Jakarta, ada aturan yang mewajibkan pemotor pakai masker dan juga sarung tangan.

Aturan wajib pakai masker dan sarung tangan itu tertera dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 18 ayat (5) huruf c.

Baca Juga: Dibayarin Putera Hary Tanoesoedibjo Milyaran Rupiah, Fakta Motor Listrik Jokowi Sebanding dengan Yamaha Aerox

Adapun yang tertulis disitu adalah Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut : (c) menggunakan masker dan sarung tangan.

Seperti diketahui, aturan PSBB itu dilaksanakan untuk memutus penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Hari Ini Surabaya Berlakukan Aturan PSBB Tahap 3, Ingat Lagi Yuk Aturannya

Terkait penggunaan sarung tangan saat pademi Covid-19, seorang ahli dari Universitas Maryland di Amerika menyebutkan sebagai ide yang buruk.

Dr. Faheem Younus merupakan kepala klinik penyakit menular di kampus tersebut yang dilansir Otofemale.id dari Theazb.com mengatakan bahwa penggunaan sarung tangan itu merupakan bad idea alias ide yang buruk.

Selanjutnya juga dibilang kalau pakai sarung tangan malah akan membuat virus berakumulasi didalamnya dan makin mudah bertransmisi saat kita memegang wajah dengan tangan.

Dalam artikel yang sama, Dr. Faheem Younus menyebutkan cara paling baik cegah tertular Covid-19 adalah dengan cuci tangan secara rutin pakai sabun biasa dan jaga jarak setidaknya 1,8 meter.

Baca Juga: Update Skutik Yamaha Mio, Paling Murah Nggak Sampai Rp 16 Juta

PSBB TAHAP 3 SURABAYA RAYA

Sudah ketok palu alias resmi, Surabaya Raya ( Surabaya, Gresik dan Sidoarjo) lakukan perpanjangan pelaksanaan aturan PSBB.

Mulai hari ini (26/5/2020), PSBB tahap 3 Surabaya Raya akan berakhir pada 8 Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Hari Ini Berlakukan SKIM Selama PSBB, Kenalan Yuk

Heru Tjahjono selaku Sekdaprov Jatim seperti dilansir Otofemale.id dari Surya.co.id, menyampaikan perihal PSBB tahap 3 di Surabaya Raya.

"Ada keputusan bahwa masing-masing kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo memutuskan untuk melanjutkan PSBB tahap ketiga," kata Heru Tjahjono yang saat menyampaikan keputusan didampingi Wakapolda Jatim, Sekda Kabupaten Sidoarjo, Sekda Kabupaten Gresik, perwakilan Pemkot Surabaya dan Danrem Baskara Jaya, serta Kepala Bank Indonesia Jatim.

Diungkapkan juga bahwa perpanjangan PSBB Surabaya Raya ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Nomor 188.258/KPTS/013/2020.

Editor : Octa

Baca Lainnya