SIM Gratis Polri, Ladies Jangan Kaget Kalau Nanti Masih Dikenakan Biaya

Senin, 15 Juni 2020 | 14:50
vin.co.id

SIM (ilustrasi).

Otofemale.id - Bentar lagi, Polri rayakan ultah Bhayangkara yang ke-74 dan itu jatuh pada 1 Juli 2020.

Barengan dengan ultah Bhayangkara itu, ada program khusus bagi ladies yang umurnya sudah 17 tahun ke atas dan belum punya SIM.

Baca Juga: Baru 2 Hari Bekerja Dorce Gamalama Kena Tegur Raffi Ahmad: 'Bun Aku Risih, Demi Allah!'

Jadi dalam rangka ultah Bhayangkara, Polri bikin program SIM gratis secara serentak untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Program SIM gratis tersebut menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, masih dalam tahap proses persiapan.

Baca Juga: Cuman Buat SIM yang Mati di Bulan Tertentu, Polda Metro Jaya Kasih Dispensasi Sampai Akhir Agustus 2020

Gratis, namun bukan berarti pembuatan SIM dalam program ini tanpa syarat.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Adhitya Panji ungkapkan syarat bagi ledies yang ingin ikutan program SIM gratis dari Polri.

"Syaratnya adalah tanggal lahir pemohon harus sama dengan HUT Bhayangkara, yakni 1 Juli, selain itu tidak bisa," ungkapnya.

Nantinya, pemohon yang sudah memenuhi persyaratan tersebut dipersilakan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pembuatan SIM gratis.

Baca Juga: Daftar Kendaraan Bebas Aturan Ganjil Genap, Termasuk Ojol dan Taksi Online

Pendaftarannya saat ini belum dibuka, dan diperkirakan baru akan dilayani untuk pendaftaran dua minggu sebelum pelaksanaannya.

"Nanti kemungkinan dua minggu sebelum dilaksanakan baru dibuka pendaftarannya, jadi yang ingin membuat SIM gratis dan sudah memenuhi syarat harus mendaftarkan dulu," kata AKBP Adhitya Panji.

Baca Juga: Ganjil Genap Motor di Masa PSBB Transisi Jakarta, Dirlantas Polda Metro Bilang Begini

Selain syarat seperti yang sudah disebutkan diatas, pada program SIM gratis itu Dirlantas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Eddy Djunaedi memastikan nggak semua biayanya yang free.

"Yang digratiskan itu PNBP-nya, tapi kalau untuk biaya untuk tes kesehatannya seperti KIR dan tes psikologinya tetap dikenakan," Kombes Eddy Djunaedi.

Gratis PNBP yang dimaksud Kombes Eddy Djunaedi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000, sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya