Polisi Beri Dispensasi Khusus, Pasien Positif Covid-19 yang Mau Urus Perpanjangan SIM Nggak Usah Bingung

Senin, 15 Juni 2020 | 17:00
via TribunMataram

ilustrasi covid-19

Otofemale.id - Pastinya, pasien positif Covid-19 nggak bisa cepat-cepat urus perpanjangan SIM yang mau habis masa berlakunya.

Menghadapi kondisi seperti itu, pasien positif Covod-19 nggak usah bingung.

Baca Juga: Baru 2 Hari Bekerja Dorce Gamalama Kena Tegur Raffi Ahmad: 'Bun Aku Risih, Demi Allah!'

Berbeda dengan pemegang SIM yang sehat yang dapat dispensasi dari 17 Maret-29 juni 2020, pasien positif Covid-19 bisa lakukan perpanjangan kalu sudah dinyatakan sembuh.

"Khusus bagi orang dalam pemantauan ( ODP), pasien dalam pengawasan ( PDP) dan yang suspect atau positif Covid-19 dapat melaksanakanan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Adhitya Panji yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.

Baca Juga: Jangan Harap Mobil Pribadi Bisa Angkut Penumpang Full di PSBB Transisi Jakarta, Kalau Nggak Penuhi Syarat Ini

Pastinya saat melakukan pengurusan perpanjangan SIM, harus disertai dengan surat keterangan dari dokter terkait dengan kondisinya.

"Harus membawa surat keterangan dari dokter kalau sudah sembuh, untuk pengobatannya kan lebih kurang 14 hari jadi setelah itu bisa bisa melakukan perpanjangan dengan surat dokter," tutur AKBP Adhitya Panji.

Dispensasi ini diberikan mengingat orang dalam kategori tersebut tidak mungkin melakukan perpanjangan secara langsung.

Malah akan membahayakan orang lain, kalau mereka yang positif Covid-19 sampai datang urus perpanjangan SIM.

Baca Juga: Ada yang Teriakin Ban Mobil Ladies Kempis, Bisa Jadi Tanda Anda Target Operasi Kejahatan

SAMPAI AKHIR AGUSTUS

Dihitung dari mulai awal Juni 2020 lalu, Polda Metro Jaya berikan dispensasi perpanjangan SIM sampai 3 bulan.

Dengan kata lain, perpanjangan pengurusan SIM yang masa berlakunya sudah habis itu akan berakhir pada 31 agustus 2020.

Baca Juga: SIM Gratis Polri, Ladies Jangan Kaget Kalau Nanti Masih Dikenakan Biaya

Dispensasi perpanjangan SIM sampai akhir Agustus itu, kabar terbaru dari Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, masa berlaku dispensasi perpanjangan SIM itu hanya sampai 29 Juni 2020.

Adapun perpanjangan dispensasi SIM tersebut, seperti yang dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Dispensasi perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020.

Untuk masa berlaku SIM habis pada 17 Maret sampai 29 Mei," kata Kombes Yusri Yunus yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com (10/6/2020).

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya