Otofemale.id - PSBB Jakarta masih berlanjut, hanya saja kali ini disebut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai masa transisi.
Selama PSBB Transisi, pengendara mobil pribadi dengan syarat tertentu bisa angkut full penumpang.
Baca Juga: New Normal, Ladies yang Kendarai Motor Wajib Tahu SOP Baru Pertamina Saat Ini Bensin
Kalau nggak penuhi syarat, maka aturan yang berlaku adalah seperti PSBB pada umumnya.
Hanya boleh angkut penumpang sebanyak 50% dari kapasitas penumpang normal mobil tersebut.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Gubernur DKI Jakarta Ungkap Baru Bisa Selesai Sampai Akhir Juni 2020
Adapun syarat mobil pribadi bisa angkut fuill penumpang selama PSBB Transisi Jakarta adalah satu keluarga.
"Mobilitas kendaraan pribadi sudah bisa sekarang digunakan secara full.
Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50%, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga," papar Anies Baswedan.
GANJIL GENAP BELUM BERLAKU
Dengan berlakunya PSBB Transisi di Jakarta, maka aturan ganjil genap belum diberlakukan.