Follow Us

Jangan Harap Mobil Pribadi Bisa Angkut Penumpang Full di PSBB Transisi Jakarta, Kalau Nggak Penuhi Syarat Ini

Octa - Jumat, 05 Juni 2020 | 15:52
Check point PSBB Polda Metro Jaya di depan Kampus Budi Luhur, Ciledug.
istimewa

Check point PSBB Polda Metro Jaya di depan Kampus Budi Luhur, Ciledug.

Otofemale.id - PSBB Jakarta masih berlanjut, hanya saja kali ini disebut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai masa transisi.

Selama PSBB Transisi, pengendara mobil pribadi dengan syarat tertentu bisa angkut full penumpang.

Baca Juga: New Normal, Ladies yang Kendarai Motor Wajib Tahu SOP Baru Pertamina Saat Ini Bensin

Kalau nggak penuhi syarat, maka aturan yang berlaku adalah seperti PSBB pada umumnya.

Hanya boleh angkut penumpang sebanyak 50% dari kapasitas penumpang normal mobil tersebut.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Gubernur DKI Jakarta Ungkap Baru Bisa Selesai Sampai Akhir Juni 2020

Adapun syarat mobil pribadi bisa angkut fuill penumpang selama PSBB Transisi Jakarta adalah satu keluarga.

"Mobilitas kendaraan pribadi sudah bisa sekarang digunakan secara full.

Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50%, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga," papar Anies Baswedan.

GANJIL GENAP BELUM BERLAKU

Dengan berlakunya PSBB Transisi di Jakarta, maka aturan ganjil genap belum diberlakukan.

Source : Kompas.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest