Otofemale.id - Ramai lagi nih, sepeda dijadikan alat transportasi untuk ngantor alias bike to work.
Ngomongin soal nggowes yang naik daun lagi, pengendara motor wajib ingat dengan marka jalan untuk jalur sepeda.
Jangan sampai melanggar marka jalan untuk jalur sepeda kalau nggak mau kena denda Rp 500 ribu.
Sanksi denda dan juga ada pidana kurungan 2 bulan tersebut berdasarkan aturan yang ada di UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 287 Ayat 1 (melanggar marka jalan).
Baca Juga: Pesan Polisi Pada Pemilik Motor, Saat Angka Kejahatan Meningkat Hampir 40%
"Kendaraan lain tidak boleh melalui jalur sepeda itu.Kalau kendaraan lain masuk jalur sepeda selama jalur tersebut ada markanya, maka akan melanggar marka," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Adapun marka jalan untuk jalur sepeda, terbagi menjadi 3.
Warna putih solid, putus-putus, dan juga penanda di jalan dengan warna hijau.
Baca Juga: Tips Aman Kendarai Motor Selama Pademi Covid-19, Jangan Bonceng Sama Temen Dulu ya
Marka jalan garis putus-putus pada jalur sepeda merupakan gabungan atau mix traffic.
Jadi pengguna sepeda dan kendaraan lainnya masih boleh menggunakan atau masuk di jalur tersebut.
Baca Juga: Please Deh! Kendarai Mobil Itu Bawa STNK dan SIM Asli, Nekat Cuman Bawa Fotokopiannya Bisa Dipenjara
Sedangkan yang solid dengan kelir putih, fix hanya pengguna sepeda saja yang boleh melintasi
Untuk marka jalur sepeda berwarna hijau, dijadikan penanda atau petunjuk bagi pengguna kendaraan lain bila area tersebut merupakan zona pengguna sepeda.
Paling baru, ada marka jalan khusus jalur sepeda yang ditandai dengan adanya traffic cone.
Memang bukan permanen, marka jalan sepanjang 14km yang disebut pop up bike line ini adanya Di koridor (Jalan) Sudirman-Thamrin.
Pop up bike line ini nggak berlaku full 24 jam, tapi buka tutup.
Saat hari kerja pop up bike line, buka tutupnya mulai 06.00-08.00 WIB dan sore 16.00-18.00 WIB.
Nah kalau sabtu dan minggu, mulainya 06.00-10.00 dan 16.00-19.00 WIB.