Kendarai Mobil Nekat Tanpa Masker, Ridwan Kamil Siapkan Aturan Denda Rp 100 Ribu

Selasa, 14 Juli 2020 | 21:31
@tmcpoldametro

Jabar siapkan aturan denda Rp 100 ribu, bagi yang kendarai mobil tanpa masker (ilustrasi).

Otofemale.id - Salah satu protokol kesehatan yang wajib dijalankan selama pademi Covid-19 saat kendarai motor atau mobil adalah mengenakan masker wajah.

Namun sayangnya, tidak sedikit masyarakat yang masih nekat tanpa masker, baik didalam mobil atau saat kendarai motor.

Baca Juga: Kondisi Terkini Junhoe dan Jinhwan 'iKON', Setelah Alami Kecelakaan Mobil Gegara Supir Mabuk

Melihat kenyataan dilapangan yang seperti itu, Pemprov Jabar dalam hal ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mengeluarkan peraturan baru.

Yaitu memberikan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu buat yang bandel enggak pakai masker di tempat umum.

Baca Juga: Masuk Wilayah Jakarta Masih Harus Menunjukan SIKM, Ini Wilayah yang Berlakukan PemeriksaanInformasi ini diungkapkan langsung oleh Ridwan Kamil saat sedang menonton istrinya, Atalia Praratya melakukan siaran live di media sosial Jabar Bergerak minggu lalu.Melansir TribunJabar.id, awalnya Atalia Praratya yang merupakan Ketua Jabar Bergerak sedang membahas isu Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru (KAB).

Selagi live, Atalia membacakan salah satu komentar yang mengatakan bahwa pemerintah harus tegas menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.Lalu komentar netizen tersebut dibalas oleh Ridwan Kamil yang mengatakan bahwa hukumnya sedang dalam proses.

Baca Juga: Info Bagus Nih Buat yang Naksir Toyota Yaris Matik, Segini Harga Baru dan Seken Keluaran 2018"Persiapan, mulai minggu depan akan ada denda Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker," kata Atalia mengucapkan kembali perkataan suaminya di kolom komentar."Tolong diinformasikan, sedang dipersiapkan dasar hukumnya. Karena ini menjadi sangat penting sekali," lanjutnya.

Baca Juga: Ingat Bahaya Kendarai Mobil Malam Hari, Mini Cooper Terbalik di Flyover Antasari Hingga saat ini, bisa ladies ketahui bahwa teknis pelaksanaannya sedang dalam masa perencanaan.Dan rencananya pemerintah daerah akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut.

Baik Atalia maupun Ridwan Kamil menganggap bahwa penggunaan masker dapat mencegah penularan Covid-19.Menggunakan masker di tempat umum, selain melindungi diri sendiri dari bahaya Covid-19 juga bermanfaat untuk melindungi orang lain.Bahkan Pemprov Jabar pun diketahui memberikan masker dalam paket bansos di tahap kedua.Masker tersebut adalah hasil desain Ridwan Kamil dan produksi UKM Jabar yang memiliki corak batik mega mendung khas Cirebon.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id, judul : KENA DEH, Polisi Razia Pengendara Tak Pakai Masker, Pekan Depan Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu

Tag

Editor : Octa