Daftar 15 Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Polisi, Siap-Siap Minggu Depan Mulai Ada Tilang

Rabu, 15 Juli 2020 | 14:00
@tmcpoldametro

Polisi razia cewek pengendara skutik yang nggak pakai helm.

Otofemale.id - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa banyak pelanggaran lalu lintas yang terjadi saat pelaksaan PSBB Transisi.

Oleh karenanya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo memastikan kalau minggu depan akan mulai berlaku lagi tindakan tilang dari polisi untuk pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Masuk Wilayah Jakarta Masih Harus Menunjukan SIKM, Ini Wilayah yang Berlakukan Pemeriksaan

Seperti ladies ketahui, pada masa PSBB Transisi polisi meniadakan tilang dan mulai minggu depan kebijakan tersebut direvisi.

Pelangaran lalu lintas yang mulai minggu depan jadi target polisi, totalnya ada belasan.

Baca Juga: Bukan Terbakar, Ternyata Honda Lebih Khawatirkan Ini saat Saat Ladies Menyimpan Hape atau Powerbank di Bagasi Skutik

"Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," ucap Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menambahkan bahwa penindakan akan dilakukan di wilayah DKI Jakarta.

Penindakan akan dilakukan secara konvensional oleh petugas di lapangan dan mulai berlaku minggu depan.

Berikut 15 jenis pelanggaran yang akan jadi sasaran tilang di tengah pandemi:

Baca Juga: Elus Dada! Nggak Ada Tilang di PSBB Transisi Malah Banyak Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas, Polisi Siap Lakukan Tilang 1. Menggunakan handphone saat berkendara

2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar

Baca Juga: Info Terkini Aturan Ganjil Genap Jakarta, Dishub Menunggu Keputusan Gubernur Anies Baswedan

3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus

4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway

5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol

8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan

11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI

12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm

14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup

15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/14/175809315/polisi-mulai-incar-pelanggar-lalu-lintas-ini-15-jenis-pelanggarannya?page=all#page2

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya