Follow Us

Info Terkini Aturan Ganjil Genap Jakarta, Dishub Menunggu Keputusan Gubernur Anies Baswedan

Octa - Senin, 13 Juli 2020 | 14:17
Polisi tunjukkan modus nopol palsu saat pelaksanaan ganjil genap, sebelum ada covid-19.
@tmcpoldametro

Polisi tunjukkan modus nopol palsu saat pelaksanaan ganjil genap, sebelum ada covid-19.

Otofemale.id - Melihat tanggalan bulan Juli, hari ini masuknya tanggal ganjil (13/7/2020).

Dalam kondisi normal di Jakarta, maka yang boleh melintas saat berlakunya aturan ganjil-genap hanya mobil dengan nopol ganjil.

Baca Juga: Nama Artis FTV Hana Hanifah Dikaitkan Kasus Prostitusi Online di Medan, Yuk Intip Pose Cantiknya di Kabin SUV Honda

Namun dalam kondisi seperti sekarang ini, mobil bernopol genap juga bisa melenggang bebas di jalanan Jakarta.

Seperti diketahui sejak Covid-19 melanda Indonesia, ganjil genap di Jakarta ditiadakan.

Baca Juga: Tetap Perpanjang PSBB Meski Banten Sudah Keluar Dari Zona Merah, Gubernur Wahidin Ungkap Kekhawatiran

Dan sampai saat ini ganjil genap, masih belum diberlakukan kembali.

Kepastian belum berlakunya aturan ganjil genap di Jakarta, seperti dituliskan akun @dishubdkijakarta.

"Ganjil Genap BELUM BERLAKU, pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.Untuk itu akan dilakukan evaluasi pada masa transisi PSBB untuk menentukan pelaksanaan Kebijakan Ganjil Genap kedepan".

Apa yang ditulis akun @dishubdkijakarta itu sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 Pasal 18 ayat (3).

Baca Juga: Ternyata Ini yang Terjadi Kalau Ladies Malas Mencuci Mobil yang Kehujanan, Bahaya untuk Eksterior!

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest