Otofemale.id - Melihat tanggalan bulan Juli, hari ini masuknya tanggal ganjil (13/7/2020).
Dalam kondisi normal di Jakarta, maka yang boleh melintas saat berlakunya aturan ganjil-genap hanya mobil dengan nopol ganjil.
Namun dalam kondisi seperti sekarang ini, mobil bernopol genap juga bisa melenggang bebas di jalanan Jakarta.
Seperti diketahui sejak Covid-19 melanda Indonesia, ganjil genap di Jakarta ditiadakan.
Dan sampai saat ini ganjil genap, masih belum diberlakukan kembali.
Kepastian belum berlakunya aturan ganjil genap di Jakarta, seperti dituliskan akun @dishubdkijakarta.
"Ganjil Genap BELUM BERLAKU, pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.Untuk itu akan dilakukan evaluasi pada masa transisi PSBB untuk menentukan pelaksanaan Kebijakan Ganjil Genap kedepan".
Apa yang ditulis akun @dishubdkijakarta itu sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 Pasal 18 ayat (3).
Baca Juga: Ternyata Ini yang Terjadi Kalau Ladies Malas Mencuci Mobil yang Kehujanan, Bahaya untuk Eksterior!