Otofemale.id - Ladies yang suka modifikasi, pasti pernah tergoda untuk mengganti warna dari standar mobil.
Misalnya nih ya, dari yang mobil standarnya warna putih diganti jadi warna kesukaan seperti pink.
Asal ladie tahu saja nih ya, mengganti warna standar mobil itu nggak bisa sembarangan.
Bahkan polisi menganggap mobil yang asal ganti warna dari standarnya, termasuk melanggar aturan.
Hal itu disebutkan Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.
"Saat ada pemeriksaan misalnya, diketahui warna kendaraannya berbeda dengan yang ada di surat, maka jelas melanggar dan tentu akan ditilang," ucapBayu Pratama.
Penilangan tersebut bukan tanpa sebab, soalnya sudah tercantum dalamUU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 64.
Dimana semua kendaraan wajib diregistrasikan, termasuk jika ada perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.
Lalu soal aturan warna bodi mobil tertulis dalam Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Tertuang dalam pasal 37 ayat 1 salah satu data yang ada di STNK adalah warna dan dijelaskan mengenai STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Jadi kalau ada kendaraan yang warna bodi mobil berbeda dengan keterangan yang tertulis di STNK, maka hal itu merupakan pelanggaran.
Kalau sampai ketahuan saat ada razia atau pemeriksaan, maka ladies akan dikenakan sanksi sesuai pasal 288 UU No 22 tahun 2009.
Sanksi yang akan dikenakan merupakan kurungan paling lama dua bulan atau denda sebanyak Rp 500 ribu.
Biar ubah cat mobil aman dari sanksi, maka ladies harus meregistrasikan ulang kendaraan ladies ke samsat terdekat.