Ingat Selalu Jangan Halangi Laju Ambulan, Denda Rp 250 Ribu Menanti yang Nekat Lakukan

Rabu, 29 Juli 2020 | 14:54
Kompas.com

Ambulans sedan bertugas (Ilustrasi)

Otofemale.id - Kelakuan pengemudi kendaraan bermotor di negara+62 terkadang suka aneh-aneh saja.
Bahkan sering juga yang egois memikirkan kepentingan dirinya sendiri daripada pengendara yang lainnya.
Baca Juga: Perhatikan Lagi, Bisa Jadi Ladies Masih Lakukan 3 Kesalahan iniSaat Kendari Skutik
Contohnya sebut saja pengendara yang mencoba menghalangi jalan ambulans atau pemadam kebakaran.
Padahal etika yang benar adalah membiarkan ambulans atau pemadam kebakaran jalan terlebih dahulu, bukannya mendahuluinya.
Baca Juga: Hujan Mendadak Turun Jangan Asal Minggir, Begini Etika dan Lokasi Aman Untuk Pakai Jas Hujan
Lajunya ambulans dan pemadamkebakaran itu juga bisa sangat cepat sehingga berbahaya untuk pengendara yang berusaha untuk menyalip di depannya.
Mungkin ada yang berniat mendahuluinya untuk membuka jalan bagi ambulans atau pemadam kebakaran.
Baca Juga: Jam Macet Jakarta Berubah Selama PSBB Transisi, Yuk Cari Tau Waktu Jalanan Lenggang
Namun terkadang ada juga yang memanfaatkan momen tersebut agar terhindar dari kemacetan jalanan.
Tapihati-hati lagi deh kalau memang berniat untuk mendahului ambulans atau pemadam kebakaran dengan berada di depannya.
Baca Juga: Tambah Pengetahuan, Nggak Prioritaskan Ambulans Bisa Dipenjara Sebulan Loh
Sebab pengendara yang seakan-akan menghalangi jalanan ambulans atau mobil pemadam kebakaran demi kepentingan pribadi bisa terancam kena sanksi.
Sanksinya berupa kurungan penjara satu bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.
Baca Juga: Biar Nggak Malu Seperti Pelaku Pemukulan Supir Ambulans, Ini 7 Mobil yang Miliki Hak Prioritas
Peraturan tersebut sudah tertulis dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Melansir Kompas.com, dalam Undang-Undang yang disebutkan sebelumnya, dalam Pasal 134 huruf b setidaknya ada tujuh kendaraan yang wajib diberikan prioritas saat berada di jalanan.
Baca Juga: Ngeri, Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Ambulans Tabrak Truk hingga Tewaskan 5 Korban: Kecepatannya 100 Km/Jam!
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara
6. Kendaraan iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Baca Juga: Ngarak Pamitan si Doel Meriah Banget, Sampai-Sampai 50 Vespa dan 8 Bus Konvoi Keliling Bareng Rano Karno!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com, judul : Pengemudi Kendaraan Halangi Ambulans Bisa Dipenjara, Ini Aturannya

Editor : Octa

Baca Lainnya