Otofemale.id - Ladies tahu kan, kalau ada beberapa kendaraan di jalan raya yang memiliki hak utama untuk didahulukan.
Ambulans jadi salah satu dari kendaraan yang memiliki hak utama tersebut.
Baca Juga: Pasang Aksesori Tambahan di Dalam Mobil, Cek Deh Apa Kata Pakar
Itu sudah tertulis di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 dan ambulans yang dimaksud yang mengangkut orang sakit, jenazah dan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Oleh karenanya kalau ada ambulan yang melaju di jalan raya dan membunyikan sirine, ladies jangan sampai menggangu lajunya.
Baca Juga: Harga Anjlok, Ini Bocoran Orang Dalam Bursa Mobkas Kapan Waktu yang Tepat Buat Jual Mobil
Seperti kejadian beberapa hari lalu (15/6/2020) yang diposting akun @info_jakartapusat.
Dalam postingan video yang kejadiannya di kawasan Klender, Jaktim, nampak pengemudi mobil LCGC Toyota yang terlihat seperti menghalangi laju ambulans.
Bermanuver yang bisa menghalangi laju ambulans, tidak dibenarkan dalam undang-undang.
Tertulis di pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sanksi yang melanggar bisa berupa pidana kurungan atau denda uang.
Baca Juga: Hore! CFD Sudah Mulai Minggu Besok, Tapi Belum Bisa Jajan Cantik Disana