SIM C Ladies Hilang, Urus Surat ini Dulu Sebelum Datangi Satpas SIM Untuk Buat Duplikat

Rabu, 07 Oktober 2020 | 16:25
Banyumas.tribunnews.com

Surat ijin mengemudi (SIM) (Ilustrasi)

Otofemale.ID - SIM C jadi salah satu dokumen wajib bawa selain STNK, saat ladies kendarai motor.

Jangan sampai hilang, pasalnya itu bisa dianggap ladies nggak memiliki SIM.

Baca Juga: Bedaya Tipis Kok, Tapi Ini Penjelasan Mobil Matik Lebih Irit Dibanding Transmisi Manual

Dan kalau ada razia, dendanya bisa Rp 1 juta (UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 281).

Lain cerita kalau SIM C yang ladies miliki ada, namun nggak kebawa alias ketinggalan.

Baca Juga: Harga Rp 40 Ribuan, Ini Daftar Oli Mesin Motor Matik Keluaran Baru

Maka dendanya disesuaikan dengan yang ada pada pasal 288 ayat (1) dengan besaran Rp 250 ribu.

Nah daripada kena denda Rp 1 juta, mending segera urus SIM C yang hilang.

Cara mengurusnya, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana berikan penjelasan.

Petama yang dilakukan pemohon adalah harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi saat ini, seperti melaporkan kehilangan lainnya.

Baca Juga: Beli Mobil Bekas Daihatsu Terios Transmisi Matik, Keluaran 2018 Harga Mulai Rp 170 Juta

"Caranya cukup membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat nanti dibuatkan duplikatnya," kata AKP Agung seperti dilansir dari Gridoto.com.

Selanjutnya dengan surat kehilangan itu, ladies bisa kunjungi Satpas SIM terdekat.

Baca Juga: Obat Penasaran Ladies Penyuka Balap MotoGP, Ini Alasan Valentino Rossi Turunkan Kaki Saat Mau Menikung

Beberapa dokumen yang harus dibawa KTP/Fotokopinya, fotokopi SIM lama yang hilang (jika ada) dan surat kehilangan dari kepolisian untuk bukti kalau Anda pernah memiliki SIM.

"Namun yang terpenting pemohon harus mempunyai nomor SIM-nya untuk keterangan di surat kehilangannya," sambungnya.

Langkah selanjutnya lakukan pendaftaran dengan ,mengisi formulir pendaftaran lengkap.

Dari situ serahkan ke loket pendaftaran yang disediakan beserta berkas tersebut di atas.

Tunggu sampai petugas selesai melakukan pengecekan.

Baca Juga: Motor Matik Alami Selip Saat Diajak Hujan-Hujanan, ke Bengkel Minta Cek Bagian Ini

Kalau data sudah lengkap dan valid ladies akan diminta melakukan verifikasi untuk mengambil data SIM lama.

Verifikasi kelar, maka foto, sidik jadi dan tanda tangan jadi urutan selanjutnya.

Petugas akan lakukan cek ulang data, diantara penulisan nama, alamat, serta tanggal kelahiran.

Terakhir tinggal tunggu SIM jadi dan diserahkan oleh petugas.(*)

Editor : Octa

Sumber : GridOto.com

Baca Lainnya