Kabar PSBB Jakarta Terkini, Diperpanjang Sampai 8 November Ingat Selalu 3M

Senin, 26 Oktober 2020 | 08:17
vvng.com

Kabar PSBB Jakarta, diperpanjang sampai 8 November. Kendarai mobil wajib pakai masker.

Otofemale.ID - Kabar PSBB Jakarta terkini, Gubernur Anies Baswedan lakukan perpanjangan sampai 14 hari kedepan.

Jadi Jakarta yang kembali ke masa PSBB Transisi, diperpanjang dari 26 Oktober sampai 8 November 2020.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Tahunan Nggak Harus ke Kantor Samsat, Ini 4 Cara Lainnya

Keputusan perpajangan PSBB Transisi Jakarta ini, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi.

Untuk sampai saat ini, penularan Covid-19 di Jakarta relatif melandai.

Baca Juga: Perjalanan Liburan Jangan Sampai Terganggu AC Mobil Bermasalah, Kenali 3 Tandanya Sebelum Berangkat

Meski hasil pantauan penularan Covid-19 Jakarra relatif melandai dan PSBB balik lagi ke masa transisi, pemprov sewaktu-waktu bisa terapkan kembali kebijakan rem darurat.

"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake).

Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," tegas Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2020).

Baca Juga: Blak-Blakan, Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap 3 Pelanggaran Incaran Operasi Zebra 2020

Dengan perpanjangan PSBB Transisi Jakarta, nggak bosan-bosannya diingatkan pada masyarakat untuk sehari-hari selalu menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan).

Penerapan 3M termasuk saat berkendara dengan mobil pribadi.

Khusus wajib pakai masker, seperti dituliskan dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Baca Juga: Ajak Anak Perjalanan Liburan Pakai Mobil, Ini Alasan Wajib Pakai Car Seat

Bahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu.

Cara pelaksanaan kesehatan individu adalah dengan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.

Penggunaan masker itu diwajibkan ketika berada di luar rumah.

Juga saat berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Baca Juga: Kenalin Nih Ladies Fitur Steering Lock, Sering Bikin Keder Pengguna Mobil

Menggunakan kendaraan bemotor, juga diwajibkan menggunakan masker.

Dalam pergub Nomor 79 Tahun 2020 nggak disebutkan naik kendaraannya sendiri atau lebih.

Pokoknya saat kendarai kendaraan, wajib pakai masker.

Untuk penumpang, 1 baris bangku hanya boleh diisi oleh 2 orang saja.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya