Otofemale.ID - Pajak kendaraan itu ada 2, yakni yang tahunan dan 5 tahunan.
Untuk yang 5 tahunan, hanya ada 1 cara saja untuk lakukan pembayaran.
Baca Juga: Perjalanan Liburan Jangan Sampai Terganggu AC Mobil Bermasalah, Kenali 3 Tandanya Sebelum Berangkat
Kantor Samsat yang tertera dalam STNK, jadi cara bayar perpajangan pajak 5 tahunan.
Nah sedangkan bayar pajak motor yang tahunan selain ke Samsat Induk, masih ada 4 cara lainnya.
Baca Juga: Musim Hujan, Ladies di Tangerang Waspada Saat Melintas di 4 Kawasan Ini
1. Samsat keliling
Di tengah pandemi Covid-19 pajak kendaraan khususnya yang satu tahunan tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk, tetapi juga bisa di Samsat keliling.
Kasi STNK Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk saat ini Samsat keliling hanya ada di kawasan kantor Samsat induk.
"Untuk mengantisipasi kerumunan di kantor Samsat induk, pelayanan di Samsat keliling hanya ada di area parkir Samsat induk," kata Martinus Kamis (22/10/2020).
Di antaranya di halaman parkir kantor Samsat pusat di Jakarta Pusat, Jakarta Utara ada di halaman parkir Samsat Utara.