Razia Operasi Zebra 2020 di Jakarta Mulai Hari Ini, Naik Motor Pastikan Pakai Helm Berlogo SNI

Senin, 26 Oktober 2020 | 09:09
AONG

Logo SNI harus di belakang atau kiri helm

Otofemale.ID - Razia Operasi Zebra 2020 di Jakarta, mulai hari ini (26/10/2020) dilaksanakan Polda Metro Jaya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Razia Operasi Zebra 2020 akan berlangsung selama 2 minggu kedepan.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Tahunan Nggak Harus ke Kantor Samsat, Ini 4 Cara Lainnya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan pelaksanaan razia Operasi Zebra 2020.

"Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020," katanya Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: Blak-Blakan, Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap 3 Pelanggaran Incaran Operasi Zebra 2020

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2020, polisi yang bertugas akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif.

Meski demikian, bagi yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti nggak pakai helm, lawan arus dan langgar stop line tetap ditindak.

“Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” beber Kombes Pol Sambodo.

Khusus untuk helm, ladies yang naik motor pastikan yang dipakai berlogo SNI.

Baca Juga: Solusi Helm Nggak Nyaman Lagi, Bisa Direpair di Bengkel Helm

Bukan yang stiker ya, logo SNI di helm harus berupa embos alias dicetak huruf timbul.

Logo SNI berupa stiker itu dianggap janggal dan bis akena tilang saat terjaring razia Operasi Zebra 2020.

Baca Juga: Ladies Cek Lagi STNK dan BPKB Motor Matiknya, Kalau Ada Salah Ketik Segera Diurus

Wajib pakai helm SNI diatur dalam Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ.

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Baca Juga: Awas! Jangan Langsung Percaya dengan Harga Murah, Ada Yamaha NMAX 2017 Dijual Rp 12 Juta

Denda pelanggaran nggak pakai helm, diatur dalam Pasal 291.

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya