Ingat! Uji Emisi di Jakarta Wajib Dilakukan, Baca Lagi Deh Aturannya

Rabu, 04 November 2020 | 17:50
Kompas.com

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melihat pelaksanaan uji emisi dan meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/8/2019)

Otofemale.ID - Lakukan uji emisi pada mobil maupun motor, wajib dilakukan di Jakarta.

Aturannya oleh Pemprov DKI Jakarta, tertulis dalam Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 66 Tahun 2020.

Baca Juga: Jakarta Adakan Uji Emisi Mobil Gratis sampai Akhir Tahun, Ini Syaratnya

Dalam Pasal 2 dan 3 Pergub tersebut dituliskan mulai siapa saja yang wajib lakukan uji emisi.

Sampai dalam setahun, minimal berapa kali kenaraan bermotor wajib lakukan uji emisi.

Selengkapnya aturan yang tertulis dalam Pasal 2 dan 3 Pergub Nomor 66 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Bayar Pajak Tahunan Mobil Pribadi Bisa Diwakilkan, Bukan Pakai Calo Loh Ya

Pasal 2 ;

(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi :a. Mobil Penumpang Perseorangan;b. Sepeda Motor

(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.

Pasal 3 ;

(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

Baca Juga: Diskon Beli Honda Brio LCGC di November, Diler Kasih yang Bikin Ngiler

(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.

Baca Juga: Bahu Jalan Tol Bahaya Untuk Lakukan Hal Ini, Lihat Deh Kejadian Mobil Polisi Dihajar Truk

(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

(5) Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor.

SANKSI OGAH UJI EMISI

Menyoal soal kewajiban motor untuk lakukan uji emisi, ada sanksi kalau nggak melakukannya.Sanksinya dari mulai tilang, disinsentif tarif parkir sampai akan sulit mengurus Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK).Khusus untuk sanksi sulit urus STNK gegra nggak lakukan uji emisi, seperti yang dikatakan Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta."Nantinya akan seperti itu, jadi akan ada integrasi juga untuk urus STNK.Tapi untuk saat ini kita fokus ke tahapan wajib emisi dan sanksi yang sudah ditetapkan lebih dulu sekaligus mempersiapkan sarananya," kata Tiyana Brotoadi.(*)

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya