PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap Masih Belum Berlaku

Senin, 09 November 2020 | 14:55
Google

Ganjil genap Jakarta belum berlaku sampai 22 November 2020.

Otofemale.ID - PSBB Transisi oleh Pemprov DKI Jakarta kembarli diperpanjang pelaksanaannya.

Mulai senin ini (9/11/2020), PSBB Transisi Jakarta diperpanjang sampai 14 hari kedepan (22/11/2020).

Baca Juga: Hindari Kawasan Gedung MPR/DPR, Meski Rekayasa Lalu Lintasnya Situasional

Keputusan perpanjangan PSBB Transisi Jakarta, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang perpanjangann PSBB masa transisi.

Gubernur Anies Baswedan ungkapkan perpanjangan PSBB transisi dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Alami Pecah Ban di Jalan Tol, Sebelum Ganti Ban Cadangan Lakukan Hal Ini Dulu

"Ingat masih ada terjadi penularan meskipun melambat.

Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak)," ungkap Anies Baswedan dalam keterangan tertulis (8/11/2020).

Berbarengan dengan keputusan perpanjangan PSBB Transisi Jakarta, Polda Metro Jaya umumkan terkait aturan ganjil genap.

Baca Juga: Hujan Sudah Mulai Turun, Jangan Lupa Rawat Wiper Mobil agar Tak Menyebabkan Buram Saat Dipakai

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peniadaan aturan ganjil-genap terkait masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," katanya.

Baca Juga: 6 Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota Arah Semanggi, Ingat Lagi Jaga Jarak

Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tidak akan melakukan penindakan terkait nomor polisi ganjil-genap.

Baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya