Ingat Selalu Arti Marka Jalan, Melanggar Dendanya Rp 500 Ribu Loh

Rabu, 18 November 2020 | 14:26
oct_asaputra

Marka jalan garis putus-putus.

Otofemale.ID - Ladies pengendara mobil tahu kan, kalau garis putih atau kuning di jalan raya bukan hiasan.

Garis putih di jalan itu merupakan marka jalan dan termasuk rambu lalu lintas.

Marka jalan yang digambarkan sebagai garis itu miliki maksud untuk mengamankan pengendara saat melitas.

Baca Juga: Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Pohon di Pinggir Jalan ada Santunan Rp 50 Juta, Klaimnya Begini

Sebagai pengemudi mobil pribadi, ladies wajib tahu arti dari marka jalan.

Pasalnya ada aturan yang membuat ladies bisa kena denda gegara melanggar marka jalan.

Adanya di UU No 22/2009 tentan LLAJ Pasal 106 ayat 4 (a) dan (b).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: (a). rambu perintah atau rambu larangan; (b). Marka Jalan".

Melanggar marka jalan, maka bisa dikenakan Pasal 287 ayat 1.

Baca Juga: Sering Bawa Baju Dalam Mobil, 3 Bahan Kain Ini Mending Ditinggal

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Di Indonesia, paling umum ada 5 jenis marka jalan.

1. Garis putih putus-putus.Marka seperti ini paling sering dijumpai, baik dalam kota maupun luar kota.

Nah marka garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan.Artinya pengendara diizinkan untuk berubah lajur atau mendahului kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.2. Garis putih tanpa putusBiasanya marka jalan seperti ini, terlihat saat kondisi jalanan menikung.

Baca Juga: Care N' Cheers : Anti Rugi Mobil Baru Pakai Pertamax, Ini AlasannyaAtau juga saat berkendara melewati jembatan.Arti dari garis putih tanpa putus seperti ini, dibuat agar pengendara tidak mendahului kendaraan lain.Pengendara diwajibkan untuk berada tetap di jalur masing-masing.

Dijalanan luar kota, banyak sekali pengguna jalan yang melanggar marka jalan seperti ini.Makanya nggak heran, bila ada saja pengguna jalan yang disemprit polisi atas pelanggaran yang dilakukan.3. Garis putih doubleUmumnya marka seperti ini terlihat di jalur utama antar kota.

Baca Juga: SPBU Pertamina di 3 Wilayah Ini Nggak Jualan Premium dan Pertalite Lagi, Start 1 Januari 2021Garis putih ganda seperti ini berarti pengendara tidak boleh melewati atau menyalip pengguna jalan lainnya.Posisi kendaraan yang dikemudiakan tidak boleh sampai menginjak garis ganda tersebut.Oh ya, di luar negeri garis gandanya ada yang pakai kelir kuning loh.

4. Garis putih lurus dan putus-putusUntuk marka yang model seperti ini, ada yang garis putih lurusnya ada di kiri garis putus-putus.Atau juga sebaliknya, garis putih lurusnya ada di sebelah kanan garis putus-putus.Arti marka ini, buat kendaraan yang lebih dekat dengan garis putih lurus tidak boleh pindah jalur saat menyalip kendaraan didepannya.

Baca Juga: Mobil Rusak Tertimpa Pohon Bisa Dapat Santunan Rp 25 Juta, Begini Cara KlaimnyaNah kalau posisi kendaraannya ada didekat garis putih putus-putus, maka boleh pindah jalur saat menyalip.5. Garis ganda lurus dan putus-putusGaris ganda yang satu ini biasanya berada di jalanan perkotaan dan miliki arti pengendara yang berada di sisi garis putus-putus boleh berpindah lajur ke sisi sebelahnya.

Sebaliknya, bila pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah lajur.6. Yellow Box JunctionBiasa marka ini disingkat YBJ dan banyak ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan.Di Jakarta dan Bandung sudah diterapkan jenis garis ini.Tujuan garis ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat.Kendaraan dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kotak garis kuning.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya