Ladies Perlu Simpan Fotokopi SIM, Ternyata Alasannya Penting Banget

Senin, 30 November 2020 | 15:00
Istimewa

SIM hilang minimal punya fotokopiannya

Otofemale.ID - Ladies ingat-ingat lagi deh, punya fotokopi SIM A yang masih berlaku nggak?

Kalau nggak punya fotokopi SIM A yang masih berlaku, segera bikin.

Baca Juga: Suzuki XL7 Pilihan Baru Medium SUV, Banyak Diminati Konsumen

Pasalnya fotokopian SIM A, suatu saat bisa jadi barang penting.

Terutama saat ladies kehilangan SIM A yang asli dan hendak lakukan pengurusan yang baru.

Baca Juga: Kisah Barter 'Nyeleneh' Toyota Avanza dengan Tanaman Hias, Sempat Nggak Deal

Fotokopi SIM A, jadi syarat minimal yang harus dibawa saat mengurus SIM yang hilang.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana, soal tata cara mengurus kehilangan SIM.

"Tinggal datang, tapi tetap disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, membawa E-KTP dan copy-nya, lalu copy SIM yang hilang juga.

Membayar PNBP SIM perpanjangan, serta surat kesehatan," katanya seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Toyota Innova Ringsek Parah di Tabrak KA, Ingat Selalu Cara Aman Lewati Perlintasan

"Jadi fotokopi SIM itu memang dibutuhkan, tapi bila memang tidak ada tetapi ternyata di database masih ada, itu tidak masalah, tetap bisa dibuat," lanjut AKP Agung Permana.

Dijelaskan juga kalau mengurus SIM baru karena SIM sebelumnya hilang, nggak perlu lagi ujian teori mauoun praktek.

Baca Juga: Cuman Ada 2 Mitsubishi Pajero Sport, Dalam Garasi Menteri KKP yang Dini Hari Tadi Ditangkap KPK

Sedangkan untuk pengurusan SIM A baru, biayanya Rp 80.000.

Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

BTW perlu diingat kalau fotokopi SIM A yang dibawa itu bukan berlaku seperti SIM asli.

Tetap saja kalau ada razia, ladies mesti tunjukkan SIM asli.

Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki dan membawa SIM, sebagai bukti atas kemampuan dan legalitasnya dalam mengemudikan kendaraan tertentu.

Bawa STNK atau SIM fotokopian, bisa dijerat dengan pasal 288 ayat 1 (STNK) dan ayat 2 (SIM).

Sanksinya bisa pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (STNK).

Sedangkan kalau nggak bisa menunjukkan SIM yang sah, pidana kurungannya 1 bulan dan atau denda Rp 250 ribu.(*)

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya