Fix! Ladies Jangan Mau Diajak Konvoi Pada Malam Tahun Baru, Sesuai Maklumat Kapolri

Kamis, 24 Desember 2020 | 21:40
ANTARA FOTO/ MUHAMMAD ADIMAJA

Kapolri Jendral (Pol) Idham Azis

Otofemale.ID - Levelnya bukan Kapolda lagi nih yang himbau untuk tidak lakukan konvoi motor di malam tahun baru.

Seperti diketahui, menyambut tahun baru identik dengan perayaan di jalan dan diantaranya adalah konvoi motor.

Baca Juga: Slow! Pajak Mobil Mati Bareng Libur Tahun Baru, Ada Dispensasi Tapi Cuman Beberapa Hari Loh Ya

Untuk perayaan tahun baru 2021 yang masih dalam kondisi pademi Covid-19, konvoi jangan diadakan dulu.

Himbauan untuk meniadakan konvoi saat malam perayaan tahun baru, dituangkan dalam Maklumat Kapolri.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru Satpas SIM Tutup, Perpanjangan SIM Tetap Bisa Kok

Melansir dari Kompas.com, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 pada Rabu (23/12/2020).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

"Ya, benar (Maklumat Kapolri).

Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," ujar Argo dalam keterangan tertulisnya.

Dalam Maklumat tersebut, Kapolri menekankan kepatuhan penerapan protokol kesehatan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali.

Baca Juga: Hasil Rapid Test Antigen Jadi Syarat Lakukan Perjalanan Darat di Jawa dan Bali, Ini Aturan Kemenhub

Di samping itu, maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021.

Karena itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, yang meliputi, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.

Kemudian menggelar pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval.

Lalu terakhir, pesta penyalaan kembang api. Melalui maklumat ini, Polri juga akan melakukan penindakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat.(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protol Kesehatan Libur Natal dan Tahun Baru

Editor : Octa

Baca Lainnya