Sampai Awal Tahun Depan Rest Area Tol Cikampek-Jakarta Ada yang Ditutup, Ini Jadwal dan Lokasinya

Senin, 28 Desember 2020 | 18:04
Tribunnews.com

Rest area (ilustrasi)

Otofemale.ID - Ada penutupan rest area di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pada awal Januari 2021 mendatang.

Penutupan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi arus balik liburan Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Norak Tahu! Nyalakan Hazard Saat Hujan Deras di Jalan Tol, Ini Fungsi Aslinya

Sebenarnya penutupan yang sama juga dilakukan ada senin ini (28/12/2020).

Widiyatmiko Nursejati, General Manager Representative Office 1 JTT seperti dilansir dari Kompas.com mengatakan, penutupan sementara tempat istirahat dilakukan di rest area KM 52B arah Jakarta.

Baca Juga: Bandung Banjir, Ingat Lagi Bahaya Enggan Cuci Mobil Kelar Kehujanan

Menurutnya, penutupan rest area dilakukan pada Minggu 27 Desember 2020 pukul 08.00 WIB sampai Senin 28 Desember 2020 pukul 08.00 WIB.

Sedangkan untuk yang jadwal tahun depan, penutupan rest area akan KM52B akan mulai diberlakukan pada Minggu 3 Januari 2020 08.00 WIB.

Rest area KM52B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta itu, ditutup sampai Senin 4 Januari 2020 pukul 08.00 WIB.

"Namun, di luar jadwal tersebut petugas operasional akan melakukan buka tutup secara situasional atau sesuai diskresi Kepolisian," ujar Widiyatmiko, dalam keterangan resmi (27/12/2020).

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Sekarang, Ternyata Ini Cara Membuat Mobil Harum Terus Seperti Baru Tanpa Mengandalkan Pewangi

Untuk memastikan informasi ini diterima dengan baik oleh pengguna jalan, Jasa Marga juga melakukan sosialisasi rencana penutupan TI melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, baik arah Cikampek atau sebaliknya.

INGAT BATAS KECEPATAN

Mentang-mentang di jalan tol, ladies gas pol mobil yang dikendarai.

Baca Juga: Anti Panik Saat Setir Mobil Ngunci di Parkiran, Begini Me-release Steering Lock

Jangan dilakukan ya, soalnya ada batas maksimum berkendara di Jalan Tol.

Selain maksimum, jalan tol juga miliki batas minimum kecepatan kendaraan yang melaju.

Untuk jalan tol dalam kota, batas kecepatan masimalnya berbeda dengan luar kota.Tol dalam kota batas maksimal kecepatan mobil 80kpj dan minimalnya 60 kpj.edangkan batas maksimal kecepatan di jalan tol luar kota 100 kpj.Tujuan ada batas bawah kecepatan agar mobil bisa tetap melaju dan tidak tersendat ke belakang.Sedangkan batas atas untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan.Jusri Pulubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) selalu mengingatkan bahwa jalan adalah area yang tidak aman.Kecelakaan di jalan merupakan salah satu penyumbang kematian paling tinggi.(*)

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya