No Debat! Malam Tahun Baru Jakarta Tetapkan Car Free Night, Ada di 2 Kawasan Ini

Rabu, 30 Desember 2020 | 21:05
Tribunnews.com

Perayaan malam tahun baru di Bundaran HI (ilustrasi).

Otofemale.ID - Malam Tahun Baru, 2 wilayah di Jakarta pakai aturan car free night dan crowd free night.

Penerapan 2 aturan pada malam tahun baru di Jakarta itu, seperti disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Untuk car free night dan crowd free night dilaksanakan di Sudirman-Thamrin, ditambah di Banjir Kanal Timur," tegasnya seperti dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Mobil Pemudik Kondisi Seperti Ini, Siap-Siap Kena Swab Antigen dari Polisi

Kombes Pol Sambodo juga menjelaskan terkait dengan aturan car free night dan crowd free night.

Bahwasannya pada penerapan car free night, tidak ada kendaraan yang boleh melintasi kawasan tersebut.

Dan sedangkan crowd free night dijelaskan kalau kawasan tersebut tidak boleh dilalui oleh siapapun.

Mau itu mereka yang berjalan kaki, perorangan atau rombongan pesepeda dan sebagainya.

"Jadi betul-betul kita akan laksanakan sterilisasi di Jalan Sudirman-Thamrin dan kawasan BKT," kata Kombes Pol Sambodo.

JANGAN KONVOI YA

Seperti diketahui, menyambut tahun baru identik dengan perayaan di jalan dan diantaranya adalah konvoi motor.

Baca Juga: Masih Bayi Umur Setahun, Kiano Ultah Dikado Mobil SUV Suzuki Jimny

Untuk perayaan tahun baru 2021 yang masih dalam kondisi pademi Covid-19, konvoi jangan diadakan dulu.Himbauan untuk meniadakan konvoi saat malam perayaan tahun baru, dituangkan dalam Maklumat Kapolri.Melansir dari Kompas.com, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 pada Rabu (23/12/2020).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.Dalam Maklumat tersebut, Kapolri menekankan kepatuhan penerapan protokol kesehatan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali.

Baca Juga: Malam Tahun Baru Jalan Sudirman-Thamrin Bakal Sepi, Polisi Lakukan IniDi samping itu, maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021.Karena itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, yang meliputi, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.Kemudian menggelar pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval.Lalu terakhir, pesta penyalaan kembang api. Melalui maklumat ini, Polri juga akan melakukan penindakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat.(*)

Editor : Octa

Sumber : PMJNews

Baca Lainnya