Uji Emisi Gratis di Jakarta Masih Ada Sampai Akhir Januari, Catat Lokasi dan Jadwalnya

Rabu, 20 Januari 2021 | 22:13
carparts.com

Biaya uji emisi di bengkel resmi (ilustrasi)

Otofemale.ID - Uji emisi gratisan, masih berlaku di beberaoa lokasi di Jakarta sampai akhir Januari 2021.

Khusus untuk besok (21/1/2021), beberapa lokasi ada yang terakhir lakukan uji emisi gratis.

Baca Juga: Yeay! Polisi Nggak Perlu Lakukan Tilang Langsung, Kapolri Baru : Atur Lalu Lintas yang Macet

Lokasi yang besok laksanakan hari terakhir uji emisi gratis, diantaranya :

- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Utara (20-21 Januari)- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Timur (20-21 Januari 2021)- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Selatan (19-21 Januari)- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Barat (19-21 Januari).- Kantor Laboratorium Lingkungan Daerah (19-21 Januari).

Baca Juga: Beli Pelek Aftermaket, Kode yang Satu Ini Ladies Kudu Paham

Sementara beberapa lokasi lain masih lakukan uji emisi gratis sampai akhir Januari 2021

1.) Tanggal 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00 - 12.00 WIB

Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan, jalan warung buncit no.41 RT 02 RW 5 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan.

Kantor Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah, jalan Casablanca Kav. 1 RT 10 RW 4 Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lalu Lintas di Kawasan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Ada Rekayasa, Ini Detailnya

2.) Tanggal 21, 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00 - 12.00

Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, jalan alur laut, kel. Rawa Badak Selatan, kec. Koja, Jakarta Utara.

Baca Juga: Mini Cooper Diduga Keder di Bundaran Pondok Indah, Pemotor Jadi Korbannya

SANKSI UJI EMISI

Kendaraan bermotor yang beredar di Jakarta, mulai tahun depan harus lolos uji emisi.Jangan coba-coba meremehkan aturan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Nekat melanggar aturan uji emisi, 2 sanksi menantinya.Pertama dikenakan tarif parkir tertinggi dan yang berikutnya tilang."Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," ucap Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya