Baju dan Hijab Warna Biru Jangan Dipakai Saat Bikin SIM C di Satpas, Bisa Kejadian Loh

Rabu, 20 Januari 2021 | 22:43
Kompas.com

Jangan gunakan baju sembarang ketika bikin SIM

Otofemale.ID - Baju warna biru jangan sampai dipakai, saat ladies bikin SIM C di Satpas SIM.

Alasan nggak boleh pakai baju biru saat bikin SIM, bukan terkait dengan mistis loh ya.

Seperti warna hijau yang dilarang dipakai saat berada di kawasan Pantai Selatan.

Baca Juga: Yeay! Polisi Nggak Perlu Lakukan Tilang Langsung, Kapolri Baru : Atur Lalu Lintas yang Macet

Nggak hanya baju saja, hijab warna biru juga nggak boleh dipakai.

Dan juga demi menjaga sopan santun, ladies yang datang untuk urus SIM juga jangan menggunakan pakaian yang ngasal.

Hal itu disampaikan langsung oleh Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto.

"Selain jilab berwarna biru yang dilarang, menggunakan pakaian kaos ataupun celana pendek juga tidak boleh," ujarnya dilansir dari GridOto.com.

Di tambahkan, petugas kepolisian memang mengimbau kepada pemohon perpanjangan SIM untuk menggunakan pakaian yang rapi ketika datang mengurus SIM.

Balik lagi ke baju dan hijab warna biru, pelarangan pemakaian warna tertentu ketika urus SIM itu berkaitan dengan proses pengambilan foto identitas.

Baca Juga: Care N' Cheers : Visibilitas Helm Tetap Terjaga Saat Hujan, Modalnya Cuman Rp 25.000

Sesi foto identitas itu pakai backdrop atau background warna biru.Kebanyang dong, bagaimana susahnya petugas melakukan adjustment, kalau warna baju dan hijab ladies sama dengan backdrop.

URUS SIM C

Untuk dapat memperoleh SIM C, maka syarat yang harus dipenuhi diantaranya :

1. Mengajukan permohonan tertulis.2. Dapat menulis dan membaca huruf latin.3. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.4. Memenuhi ketentuan tentang batas usia, 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.5. Memiliki KTP setempat/jati diri.6. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.7. Sehat jasmani dan rohani.8. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II.

Baca Juga: Paddock MotoGP Nggak Identik dengan Bule Ganteng, di KTM Ada yang Cantik Juga Setelah syarat sudah dipenuhi, maka ladies harus mengikuti prosedur yang berlaku.1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan disertai dengan foto kopi KTP, diserahkan kepada petugas loket pendaftaran.2. Sesuai dengan nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengikuti ujian teori.

3. Bila lulus dalam ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.

4. Apabila lulus dalam ujian praktek I dan II, maka pemohon akan dipanggil untuk produksi SIM (pemotretan).

5. Setelah pemotretan, pemohon menunggu diruang tunggu sesuai nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengambil SIM yang dah selesai diproses.

Baca Juga: Motor Matik Honda BeAT Gampang Dibobol, Pelaku Ungkap KelemahannyaJangan lupa untuk mempersiapkan biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM.Penerbitan SIM oleh Polri terkena biaya dan termaktub dalam PP No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.Biaya penerbitan atau pembuatan SIM C baru Rp 100.000 plus biaya tambahan Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun gerai Samsat sebesar Rp 25.000.(*)

Editor : Octa

Sumber : GridOto.com

Baca Lainnya