PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Ingat Syarat Ini

Jumat, 22 Januari 2021 | 22:03
octa saputra/Otofemale.id

Pengguna mobil pribadi wajib patuhi syarat perjalanan selama PPKM Jawa-Bali.

Otofemale.ID - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhri pada pekan ini.

Dan selanjutnya, pemerintah mulai pekan depan memperpanjang PPKM.

Start dari Selasa, 26 Januari 2021, perpanjangan PPKM Jawa-Bali akan berakhir pada 8 Februari.

Baca Juga: Ingat Lagi Nekat Pakai Nopol Bukan Cetakan Polisi, Hukumannya dari Tilang Sampai Penjara

Selama pemberlakuan PPKM, ladies yang dari Jawa hendak ke Bali pakai mobil pribadi wajib taati aturan.

Dan aturan itu tertulis dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat.

Untuk perjalanan dari Jawa ke Bali maka, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat berbeda diterapkan, kalau ladies hendak lakukan perjalanan antar provinsi di Pulau Jawa.

Kalau yang satu ini, aturannya hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Mobil Jarang Ganti Oli Bisa Nggak Lolos Uji Emisi, Beneran Nggak Sih?

Nggak hanya itu saja syarat lakukan perjalanan selama pemberlakukan PPKM Jawa-Bali.

Ada juga syarat bahwa para pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali maupun Jawa wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.

Buat anak-anak di bawah usia 12 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Petugas juga akan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen di berbagai tempat, seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol untuk pengguna mobil pribadi.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya