Masuk Jalan Tol di Lampung 2 Mobil Bisa Lolos Hanya Pakai Satu Kartu, Salah Siapa?

Senin, 15 Februari 2021 | 18:03
Hutama Karya

Gardu Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Otofemale.ID - Dua mobil bisa lolos masuk jalan tol, hanya dengan memanfaatkan 1 kartu e-money saja.

Masuknya bisa lolos, namun saat keluar...eng ing eng! Mobil kedua kena denda dari petugas.

Baca Juga: Beli Mobil Baru Jenis Ini Bulan Depan Bebas Pajak Loh, Sabar Dulu

Denda sebesar Rp 566.000 harus dibayarkan karena dianggap mobil kedua nggak memiliki bukti tanda masuk jalan tol.

Kejadian yang lagi ramai ini, terjadi di Gerbang Tol (GT) Sidomulyo Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar, Minggu (14/2/2021).

Baca Juga: Protokol Kesehatan Bersifat Wajib, Begini Cara Pakai Masker yang Benar

Adapun kronologinya diungkapkan oleh Yanto (perwakilan dari mobil yang kena denda) saat masuk GT Lematang, kendaraan kedua tidak bisa masuk karena saldo tidak mencukupi.

Oleh karena itu, Yanto menggunakan kartu yang sama dan pintunya terbuka.

Tiba di pintu keluar tol, Yanto kembali turun dari mobil untuk menempelkan kartu e-toll miliknya agar kendaraan kedua bisa keluar.

Namun, aksinya tersebut dicegah oleh petugas di GT Sidomulyo dan sanksi dendapun harus dibayarkan.

Baca Juga: Bye Isuzu Panther, dari Jakarta-Bali Cuman Rp 44.000 di Jamannya

Menanggapi hal tersebut, PT Hutama Karya memberikan beberapa penjelasan soal peristiwa tersebut.

Pemberian denda dikarenakan kendaraan kedua tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat keluar sehingga dikenakan denda sesuai PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca Juga: Aturan Baru Lakukan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi di Jawa dan Bali, Sekarang Wajib Tes!

Kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dapat dikenakan denda dua kali tarif jarak terjauh.

Dalam kasus ini, yaitu GT Bakauheni hingga GT Kayu Agung dengan total sebesar Rp 283.000, sehingga total dari dua kali tarif jarak terjauh tersebut, yaitu Rp 566.000.

Selanjutnya, soal kenapa dua kendaraan tersebut bisa masuk lewat GT Lematang, pihak Hutama Karya mengatakan bahwa hal itu disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut.(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Pakai 1 Kartu untuk 2 Kendaraan hingga Kena Denda Rp 566.000, Pengelola Tol Sebut Ada Kesalahan Sistem

Editor : Octa

Baca Lainnya