PSBB Jakarta Diperpanjang Ganjil Genap Belum Berlau, Tapi Awas Kamera!

Rabu, 24 Februari 2021 | 13:39
Kompas.com

Ganjil genap belum berlaku di Jakarta (24/2/2021).

Otofemale.ID - Sejalan dengan PPKM Mirko yang oleh pemerintah diperpanjang pelaksanaannya, PSBB Jakarta juga begitu.

Maksudnya PSBB Jakarta diperpanjang dua minggu kedepan (berakhir 8 Maret 2021).

Baca Juga: Jakarta Hari Ini Diperkirakan Hujan, Ingat Lagi Fungsi Lampu Hazard

Sama seperti perpanjangan PSBB Jakarta sebelumnya, aturan ganjil genap belum diberlakukan.

Dari akun @dishubdkijakarta menjelaskan belum berlakunya ganjil genap di Jakarta.

Baca Juga: Beli Mobil Suzuki Gratis Asuransi Banjir Setahun, Ini Syaratnya

"Pemprov @dkijakarta memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Maret 2021.

Artinya, Peniadaan sementara sistem Ganjil Genap juga diperpanjang hingga batas waktu yang PASTI akan diinformasikan kembali," tulis akun tersebut.

Terkait atuan ganjil genap Jakarta, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar juga mengatakan hal yang sama.

"Berdasarkan putusan bersama, pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap belum diberlakukan," katanya dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Perpanjangan SIM Sudah Bisa Online, Syarat dan Caranya Ada Disini

Lebih lanjut diungkapkan bahwa pihaknya belum tahu kapan mulai (berlaku lagi) dan akan terus dikaji agar tepat sasaran karena berkaitan dengan potensi penyebaran virus corona dan protokol kesehatan.

KAMERA TILANG ELEKTRONIK

Ganjil genap belum berlaku, namun kamera tilang elektronik terus mengincar pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Mobil Terendam Banjir, Begini Cara Selamatkan Bagian Interior

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo beberapa waktu lalu memastikan hal tersebut.

"Ganjil genap memang belum berlaku tapi ETLE tetap.Jadi hanya di kecualikan saja (penindakan ganjil genap)," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Mau tahu yang diincar kamera tilang elektronik?Diantaranya yang diincar kamera tilang elektronik, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melewati marka jalan, tidak mematuhi rambu, sampai tidak menggunakan helm bagi pengendara motor.

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya