Follow Us

Jakarta Hari Ini Diperkirakan Hujan, Ingat Lagi Fungsi Lampu Hazard

Octa - Rabu, 24 Februari 2021 | 10:31
Lampu hazard nggak perlu dinyalakan saat kednarai mobil di kondisi hujan deras.
octa saputra/Otofemale.id

Lampu hazard nggak perlu dinyalakan saat kednarai mobil di kondisi hujan deras.

Otofemale.ID - Lampu hazard masih terlihat menyala, ketika kondisi lagi hujan.

Terutama saat hujan lebat yang membuat jarak pandang pengemudi mobil jadi terbatas.

Baca Juga: Mobil Terendam Banjir, Begini Cara Selamatkan Bagian Interior

Namun sayangnya menyalakan lampu hazard saat hujan adalah sebuah kesalahan yang dasar banget.

Mengingat, fungsi lampu hazard sebagai penanda adanya kondisi darurat dan jadi peringatan pengguna jalan lain untuk berhati-hati.

Baca Juga: Nyalip Kendaraan Bukan Asal Tancap Gas, Avanza Vs Bus 9 Nyawa Melayang

Kondisi darurat yang dimaksud contohnya seperti mobil alami mogok, sedang mengganti ban di tepi jalan dan alami kecelakaan.

Menyalakan lampu hazard dalam kondisi darurat, aturannya tertera di UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.

Bunyinya "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Sesungguhnya mengendarai mobil dalam kondisi hujan deras, wajibnya menyalakan lampu utama atau head lamp.

Baca Juga: Sebelum Ajak Mobil Terobos Banjir, Pastikan Hal Ini Terlebih Dulu

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest