Biaya Perpanjangan SIM A Rp 80.000, Belum Termasuk 2 Item Ini

Jumat, 12 Maret 2021 | 19:10
Kompas.com

Tampilan SIM A baru (Ilustrasi)

Otofemale.ID - Masa berlaku SIM A yang 5 tahunan sudah jelang habis, siap-siap deh untuk memperpanjang.

Melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A, bisa dilakukan di beberapa tempat.

Mulai Satpas SIM, Layanan SIM Keliling dan juga bisa ke Gerai SIM yang ada di Mal.

Baca Juga: SIM Hilang atau Rusak Akibat Banjir Segera Diurus, Lokasinya Disini

Adapun biaya yang dikenakan untuk melakukan perpanjangan SIM A, sebesar Rp 80.000.

Namun itu belum termasuk 2 item tambahan, yakni biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Jadi kalau mau ditotal, maka biaya yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A Rp 135.000.

Dalam hal pengurusan perpanjangan SIM, dokumen yang kudu disiapkan diantaranya foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopiannya, serta bukti cek kesehatan.

Masih soal melakukan perpanjangan SIM A yang kadaluarsanya sudah dekat.Biasanya pemili, memperpanjang masa berlakunya beberapa hari atau seminggu sebelum SIM kedaluwarsa.

Baca Juga: Perpanjangan SIM Sudah Bisa Online, Syarat dan Caranya Ada DisiniNamun sebenarnya kapan waktu ideal perpanjangan SIM bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis? Bagi yang ingin perpanjang SIM biasanya 15 hari sebelum SIM jatuh tempo sudah boleh diperpanjang.Meski punya tenggang waktu 15 hari, namun idealnya perpanjangan SIM dilakukan mendekati batas masa kadaluarsanya.

Dengan demikian, masyarakat membayar penerbitan SIM untuk dipakai genap lima tahun.DAFTAR GERAI SIMAda 8 mall di Jakarta yang bisa dituju untuk lakukan perpanjangan masa berlaku SIM.Seperti di layanan SIM Keliling, gerai SIM di mal juga hanya bisa untuk perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Baju dan Hijab Warna Biru Jangan Dipakai Saat Bikin SIM C di Satpas, Bisa Kejadian LohBerikut ini daftar 8 gerai SIM di mal Jakarta.1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya