Follow Us

Jelang Tilang Elektronik Nasional, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar

Octa - Senin, 22 Maret 2021 | 22:36
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)
kompas.com

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

Otofemale.ID - Tilang elektronik, besok (23/3/2021) akan dirilis secara nasional.

Ada 12 Polda di seluruh Indonesia yang akan melaksanakan tilang elektronik di wilayahnya masing-masing.

Bagi pengguna mobil atau motor, kudu ingat pelanggaran yang jadi incaran kamera tilang elektronik.

Baca Juga: Tilang Elektronik Mobile Resmi Dirilis Polda Metro Jaya, Ini Kameranya

Total kamera tilang elektronik, mengincar 10 pelanggaran lalu lintas.

Kesepuluh pelanggaran lalu lintas itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut ini 10 pelanggaran lalu lintas yang diincar :

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan,3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,4. Melanggar batas kecepatan,5. Menggunakan pelat nomor palsu,6. Berkendara melawan arus,7. Menerobos lampu merah,

Baca Juga: Tilang Elektronik Nasional, Mobil Nopol Jakarta Melanggar di Luar Kota Tetap 'Kejepret'8. Tidak menggunakan helm,9. Berboncengan lebih dari 3 orang,10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

JAKARTA ETLE MOBILE

Beberapa waktu lalu, sempat disinggung mengenai tilang elektronik (ETLE) portable atau secara mobile.Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, waktu itu ungkapkan bahwa pihaknya sedang lakukan uji coba.

Ada 3 kamera yang digunakan untuk pelaksanaan tilang elektronik mobile.Ketiga kamera tersebut adalah helmet camera, dash camera, dan body camera.Dari uji coba, selanjutnya Polda Metro Jaya resmi merilis tilang elektronik mobile (20/3/2021).

Baca Juga: Tilang Elektronik Nasional Segera Launching, Total Ada di 12 Polda"Yang ETLE mobile akan kami tempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli yang rawan pelanggaran lalu lintas, namun di situ belum ada ETLE statis.Terdiri dari helmet cam, body cam, dash cam, dan drone cam," kata Kombes Sambodo saat peresmian tilang elektronik mobile.Dilansir dari NTMCPolri, Ditlantas telah memiliki 30 unit dash cam dan helmet cam.

Alat-alat ini memiliki waktu merekam selama 4 jam non-stop.Sementara untuk body cam, sejauh ini baru tersedia 10 unit.Selain kamera bergerak, Polda Metro tetap mengandalkan ETLE statis yang terpasang di sejumlah ruas jalan Jakarta.Di tahun ini, mereka menargetkan memiliki 150 ETLE di wilayah hukum Polda Metro Jaya.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest