Otofemale.ID - Penerapan tilang elektronik secara serentak di 12 Polda, tidak serta merta langsung bisa diterima masyarakat.
Dari yang ada dipemberitaan televisi, salah satu yang dipermasalahkan adalah soal surat tilang.
Jadi kan kalau kena jepret kamera tilang elektronik akibat melanggar aturan lalu lintas, surat buktinya dikirim ke rumah.
Baca Juga: Nopol Mobil dengan Huruf RF 'Nggak Sakti', Dibuktikan Dirlantas PMJ
Nah kalau kendaraannya sudah dijual, lalu bagaimana?
Ambil contoh kasusnya, kalau hal itu terjadi diwailayah Polda Metro Jaya yah.
Dilansir dari situs ETLE Polda Metro Jaya, pengendara yang mendapatkan surat konfirmasi bisa melakukan pengaduan ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Pengendara tersebut dapat melakukan konfirmasi tentang identitas pengendara baru atau memberikan informasi bahwa kendaraan telah dijual.
Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan," tulis keterangan itu.
"Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," lanjutnya.
Baca Juga: Jakarta Perpanjang PPKM Mikro, Kadishub Jelaskan Nasib Ganjil Genap
Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.
Jika notifikasi itu diabaikan dalam 15 hari STNK akan diblokir.
MEKANISME TILANG ELEKTRONIK
Bisa jadi, masih banyak yang belum paham mekanisme tilang elektronik.
Simak deh yang berikut ini :
Tahap 1Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.Tahap 2Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Baca Juga: Denda Tilang Elektronik Bagi Pelanggar Lalin, Biar Nggak JantunganTahap 3Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
Tahap 4Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.Tahap 5Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.(*)