Otofemale.ID - Mobil yang miliki nopol dengan huruf belakang RF, sudah dikenal sebagai yang digunakan pejabat.
Pakai embel-embel mobil pejabat, tak jarang malah melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: Jakarta Perpanjang PPKM Mikro, Kadishub Jelaskan Nasib Ganjil Genap
Salah satunya yang sering banget terlihat adalah pemasangan lampu rotator atau strobo.
Dengan penggunaan aksesori itu, nggak jarang mobil bernopol RF melakukan intimidasi pada pengguna jalan lain.
Baca Juga: Honda Mobilio Nggak Kuat Nanjak di Dalam Kapal, Salah Supirnya?
Terkait dengan 'kesaktian' nopol mobil RF, Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berikan tanggapannya.
Bahwa nopol mobil RF itu nggak sakti seperti yang mungkin dikira orang selama ini.
Maksudnya, nopol mobil RF itu juga bisa ditindak kalau melanggar aturan lalu lintas.
"Bisa, bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya," katanya dilansir dari NTMCPolri.
Baca Juga: Kendarai Mobil Pribadi Untuk Perjalanan Luar Kota, Malam atau Siang?