APAR Masuk Daftar Alat Pertolongan Pertama di Mobil, Segini Harganya

Jumat, 26 Maret 2021 | 15:47
Suzuki

APAR di mobil Suzuki

Otofemale.ID - Beberapa pabrikan mobil, sudah menyediakan APAR dalam unit mobil baru produksi 2021 mereka.

Seperti diketahui APAR digolongkan sebagai alat pertolongan pertama.

Baca Juga: Ganti Aki Toyota Avanza, Ini Pilihan dan Harganya di Online Shop

Dan oleh karenanya wajib ada dalam mobil, seperti yang tertera dalam Pasal 57 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam pasal tersebut diterangkan beberapa barang yang wajib ada dalam mobil.

Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Kendaraan Sudah Dijual Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Lakukan Ini

Saat ini, pabrikan seperti Daihatsu atau Suzuki sudah menyediakan APAR jenis dry chemical powder.

Cara kerja APAR dry chemical powder adalah dengan menutup permukaan kebakaran/api dari kontak dengan oksigen sehingga api bisa dipadamkan dengan cepat.

Nggak ada dampak pada sistem kelistrikan sekitar saat padamkan api dengan dry chemical powder.

Baca Juga: Potkit Modifikasi Kaki-Kaki Mobil yang Lagi Nge-hits, Apaan Sih?

Lalu buat mobil yang belum punya APAR, bagaimana?

Jaman sudah serba online, termasuk kalau mau beli APAR.

Via online shop, APAR jenis dry chemical powder banyak yang menyediakan.

Baca Juga: Jakarta Perpanjang PPKM Mikro, Kadishub Jelaskan Nasib Ganjil Genap

Harganya pun bervariasi, misalnya harga untuk ukuran 1kg Rp 115.000-130.000.

Nah kalau yang APAR yang 2 kg, masih dibawah Rp 150.000.

MOBIL PRIBADI WAJIB APAR

Namanya juga ada aturan yang mewajibkan keberadaan APAR dalam mobil.

Maka dari itu juga, ada sanksi buat yang nggak punya APAR.

Semua tertera dalam Pasal 278:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya