Flyover Lenteng Agung Ujicoba Tahap 2, Jadwalnya Mulai Besok

Rabu, 31 Maret 2021 | 22:34
Instagram/@ptpp_infrastruktur1

Ilustrasi flyover Lenteng Agung

Otofemale.ID - Flyover dengan bentuk tapal kuda, bakal jadi ikon baru di kawasan LA alias Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan ujicoba tahap 1, flyover tersebut akan dijadwalkan kembali lakukan ujicoba.

Baca Juga: Bayar Pajak Mobil Bakal Bisa Dari Ponsel, Antri...Loe Gue End!

Pada ujicoba tahap ke-2 ini, dijadwalkan dimulai pada 1 April 2021 dan berakhir, nanti pada tanggal 6 April 2021.

Terkait dengan jadwal ujicoba flyover tapal kuda, disampaikan oleh Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho.

Baca Juga: Kaki Penumpang 'Nangkring' di Dasbor Mobil, Bisa Picu Gegar Otak?

"Ujicoba untuk flyover Tanjung Barat dan Lenteng Agung tahap kedua akan mulai pada 1-6 April 2021, pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB," ujarnya dilansir dari PMJNews.

Nantinya, dalam evaluasi tahap kedua usai masa ujicoba berakhir, pihak Bina Marga DKI Jakarta akan melihat apakah flyover tapal kuda Tanjung Barat dan Lenteng Agung sudah bisa dilalui dan digunakan secara umum atau tidak.

"Setelah enam hari masa uji coba berakhir, kita akan tutup per tanggal 7, kemudian jika hasil evaluasi dinyatakan sudah bisa dilalui maka akan segera kita resmikan," jelas Hari Nugroho.

Baca Juga: Perpanjang SIM Bakal Bisa dari Hape Saja, Wenak Tenan Toh Sist!

DENDA BERTEDUH DI FLYOVER

Bagi pengendara motor, flyover jadi tempat berteduh saat hujan turun.

Hal seperti ini, bisa mengganggu pengguna jalan lain.

Baca Juga: Ngebut! Tilang Elektronik April Ini Akan Diperluas, Sampai 21 Polda

Dan oleh karenanya seharusnya berteduh di bawah flyover nggak dilakukan oleh pemotor.

Masih nekat berteduh dibawah flyover saat hujan, pemotor bisa kena pasal.

Adapun pasal dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang dikenakan bisa tentang berhenti dan menggangu gerakan atau arus lalu lintas.

Dalam pasal 287 ayat (3) tertulis,"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 aya (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan paling banyak Rp 250.000."(*)

Editor : Octa

Sumber : PMJNews

Baca Lainnya