Rapid Test Gratis di Jalan Tol, Pemudik Arah Jakarta Monggo Mampir

Rabu, 19 Mei 2021 | 17:48

Rapid test gratis di jalan tol KM 34 arah Jakarta (ilustrasi)

Otofemale.ID - Pemudik yang menggunakan mobil pribadi, bisa mampir ke drive thru rapid test.

Jadi yang saat berangkat belum sempat lakukan rapid test, bisa manfaatkan fasilitas tersebut.

Baca Juga: Dispensasi Telat Perpanjang SIM Berakhir Besok, Lokasi SIM Keliling Jakarta

Adapun lokasi drive trhu rapid tes, ada di jalan tol KM 34 arah Jakarta.

Melansir akun resmi TMC Polda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021), Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali mengatakan setiap pemudik diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19."Apabila ingin kembali ke Jakarta dan belum sempat melaksanakan test swab antigen Covid-19 di kampung halaman, silakan anda yang menggunakan kendaraan pribadi bersama keluarga mampir ke KM 34 rest area," pinta AKBP Dermawan Karosekali.

Baca Juga: Cuci Mobil Pastikan Sampai Bagian Kolong, Biar Nanti Nggak NyeselDikatakan juga tes rapid antigen Covid-19 dikhususkan bagi pemudik yang kembali ke Jakarta.

Pemeriksaan di lokasi tersebut tidak dipungut biaya atau gratis."Jadi di sini kami laksanakan rapid antigen Covid-19 gratis tanpa dipungut bayaran, silakan untuk warga masyarakat untuk memastikan kesehatan betul-betul terjamin bebas Covid-19 saat tiba di Jakarta.

Demikian selamat pagi dan jangan lupa bahagia," katanya.

Baca Juga: Masuk Jakarta Pemudik Nggak Perlu Lagi Bawa SIKM, Mulai Besok!SIKM NGGAK BERLAKU

Surat izin keluar masuk atau SIKM sebelumnya jadi syarat keluar masuk Jakarta pada masa penyekatan mudik mulai 6-17 Mei 2021.

Nah setelah tanggal tersebut, SIKM nggak berlaku lagi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria beberkan syarat bagi pemudik yang hendak masuk Jakarta.

Bahwa warga yang hendak kembali ke Jakarta selepas mudik atau ke luar kota wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19.

"Jadi, untuk dokumen yang perlu disiapkan itu pastinya negatif Covid-19 melalui surat keterangan resminya.

Dari situ nanti akan ada pengaturan yang lain," ujar Ahmad Riza Patria di Balai Kota dikutip dari PMJNews.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya