Melaju di Jalur Kanan Jalan Tol, Ada Batas Kecepatan Maksimalnya Gaes?

Senin, 12 Juli 2021 | 20:50
Otofemale.ID/octa saputra

Jalur kanan jalan tol hanya untuk menyalip kendaraan dan dengan batas kecepatan yang sesuai aturan

Otofemale.ID - Sering perjalanan luar kota via jalan tol, tahu nggak berapa jumlah lajurnya?

Bila melihat gambar di atas, diasumsikan bahwa jalan tol itu miliki 3 lajur.

Dari yang paling kiri sendiri disebut bahu jalan, berfungsi untuk emergency atau darurat seperti jika ingin berhenti, mogok dan lainnya.

Baca Juga: Jalan Tol Jakarta Ada Penyekatan Selama PPKM Darurat, Ini Lokasinya

Lalu lajur di sebelah bahu jalan adalah lajur lambat yang digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan statik jalur konstan.

Nah kalau yang paling kanan atau lajur ke-3, digunakan untuk hanya untuk menyalip kendaraan dari lajur yang lain.

Jelas ya, bahwa jalur paling kanan di jalan tol hanya untuk melakukan overtake.

Lalu yang jadi pertanyaan, berapa kecepatan maksimal mobil melaju di jalur paling kanan di jalan tol?

Sebelumnya perlu diketahui, batas kecepatan maksimal di jalan tol terbagi menjadi 2, yakni dalam kota dan luar kota.

Baca Juga: Mobil Trouble di Jalan Tol, Lakukan Ini Saat Berhenti di Bahu Jalan

Untuk batas maksmimal kecepatan mobil di jalan tol dalam kota adalah 80kpj.

Nah kalau jaan tol luar kota, batas kecepatan maksimalnya 100kpj.

Untuk batas kecepatan minimumnya, sama saja.

Baik jalan tol dalam kota dan luar kota, minimum kecepatanya 60kpj.

Baca Juga: Fog Lamp Ada Waktu yang Tepat untuk Dinyalakan, Bukan Setiap Saat

Mengacu pada aturan di atas, sudah tahu dong batas kecepatan maksimum berada di jalur kanan jalan tol.

Yes, kalau tol dalam kota kecepatan maksimum 80kpj dan luar kota 100kpj(*)

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya