Otofemale.ID - Tahu kan, kalau di bawah head lamp atau lampu utama mobil ada fitur fog lamp?
Sesuai namanya fog lamp atau lampu kabut, berfungsi membantu pencahayaan saat sedang berkendara melintasi kabut tebal.
Fog lamp juga bisa digunakan saat mobil hendak melewati kepulan asap, atau hujan deras.
Baca Juga: Marka Jalan Ada Warna Putih dan Kuning, Apaan Sih Maksudnya?
Meski fungsinya hanya untuk kondisi tertentu, namun tak jarang pengemudi mobil menyalakan fog lamp barengan dengan lampu utama.
Menanggapi hal ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan, bahwa hal ini merupakan kesalahan yang sudah mendarah daging, karena tidak sesuai dengan fungsinya.
"Fog lamp atau lampu kabut dipakai saat menghadapi situasi seperti hujan atau kabut, bukan digunakan setiap saat seperti menggunakan lampu utama.
Kalau di negara luar menggunakan fog lamp tidak sesuai kondisi akan ada sanksinya," ungkap Jusri Pulubuhu seperti dilansir dari Kompas.com.
ATURAN LAMPU KABUTTerkait dengan pemasangan fog lamp, ternyata ada aturan main dan syaratnya.
Jadi pemilik mobil, nggak bisa pasang lampu kabut sembarangan.
Aturan dan syarat pemasangan fog lamp atau lampu kabut tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.