Pasang Spion Motor Matik Nggak Bisa 'Suka-Suka', Ini Kata Polisi

Senin, 12 Juli 2021 | 21:30
Aziz

Spion motor matik model bar end

Otofemale.ID - Pemilik motor matik, banyak yang putuskan untuk mengganti spion bawaan pabrik dengan aksesori.

Dan model spion aksesori yang paling banyak terlihat dipasang adalah model bar end.

BTW model spion bar end itu yang pasangnya di ujung setang motor, baik kiri maupun kanan.

Baca Juga: Kendarai Motor Matik Sambil Bawa Barang, Ini Tips Aman dari Yamaha

Spion model bar end yang dipasang pada motor matik, kebanyakan posisi kacanya ada di bawah setang.

Tahu nggak, apa kata polisi terkait dengan pemasangan spion bar end?

Ditegaskan oleh Kompol Lilik, Kasatlantas Jakarta Pusat, bahwa spion yang terpasang dan juga posisinya harus sesuai dengan aturan.

"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua.

Tidak boleh ada di bawah setang motor," tegasnya dikutip dari Gridoto.com.

Nekat pasang spion yang bukan di areanya, Kompol Lilik memastikan bahwa itu bisa ditilang.

Baca Juga: Cuci Motor Nggak Cukup Siapkan Chamois Saja, Lap Microfiber Juga Perlu

Selain posisi spion, Kompol Lilik juga jelaskan spion yang terpasang harus pada 2 sisi.

"Jadi kanan dan kiri harus lengkap.

Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak ya kena tilang," jelas Kompol Lilik.

DENDA RP 250 RIBU

Menghilangkan spion sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Panik Nggak! Polda Metro Jaya 'Tongkrongin' Jalur Tikus, Selama PPKM Darurat JakartaPada Pasal 48 Ayat 2 tertulis kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor.Bagi pengendara yang tidak memasang spion bisa dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp 250 ribu(*)

Artikel ini sudah tayang di Motorplus-online.com - Jangan Kaget Motor Pakai Spion Tetap Ditilang, Polisi Beri Penjelasan Sebabnya

Editor : Octa

Baca Lainnya