PPKM Darurat Jakarta, Start Jam 10.00 Polisi Tolak Pekerja Masuk Ibukota Kecuali Golongan Ini

Kamis, 15 Juli 2021 | 08:41
@TMCPoldaMetro

Sat PJR Dit Lantas Polda Metro Jaya kegiatan Pembatasan Mobilitas & Penyekatan PPKM Darurat Jakarta

Otofemale.ID - Start jam 10.00 WIB hari ini, Kamis (15/7/2021) Polda Metro Jaya memberlakukan penutupan di 100 titik penyekatan.

Selama 12 jam di 100 titik penyekatan yang ditutup dan hanya beberapa golongan saja yang boleh melintas.

Selain golongan yang ditetapkan boleh melintas di waktu penutupan tersebut, polisi akan menolak atau tidak melayani.

Baca Juga: Mulai Agustus 2021 SIM C Nggak Bisa untuk Moge, Segera Upgrade Sob

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan rencana penutupan penyekatan di Jakarta itu.

"Kami hanya buka khusus untuk nakes, dokter, perawat, kendaraan darurat, TNI-Polri dan sebagainya. Diluar (pekerjaan) itu kami tidak layani," kata Kombes Sambodo, Rabu (14/7/2021) dilansir dari Tribunnews.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya bikin aturan baru.

Mulai hari ini, ada 100 titik penyekatan yang dimulai jam 06.00-10.00 WIB.

"Karena ada peningkatan mobilitas di akhir-akhir ini walaupun sedang PPKM Darurat.

Ada 100 titik penyekatan yang dimulai besok pukul 06.00 WIB," tegas Kombes Sambodo.

Baca Juga: Catat! Besok Penyekatan PPKM Darurat Jakarta Mulai Jam 06.00 WIB, Dirlantas Polda Metro Jaya : Ada 100 Titik

Lebih lanjut dibeberkan oleh Kombes Sambodo, bahwa 100 titik yang penyekatannya mulai jam 06.00 WIB ada di dalam kota 19 titik.

Jalan tol 15 titik, batas kota 10 titik, wilayah penyangga Jakarta 29 titik.

Nggak ketinggalan, di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, ada 27 titik yang penyekatannya mulai jam 06.00 WIB.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Hampir Kedaluwarsa, Bisa Sambil Rebahan Gaes

Aturan baru penyekatan saat PPKM Darurat Jakarta, berlaku bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Dan oleh karenanya, Kombes Sambodo menghimbau pada mereka agar dapat lebih cepat bergerak sesuai dengan jadwal penyekatan yang berlaku(*)

Editor : Octa

Sumber : PMJNews

Baca Lainnya