PPKM Darurat Jakarta Jalan Fatmawati Ditutup, Begini Rinciannya

Senin, 12 Juli 2021 | 09:03
@TMCPoldaMetro

PPKM Darurat Jakarta, penutupan di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan

Otofemale.ID - Sejak Sabtu kemarin (10/7/2021), Polda Metro Jaya lakukan sosialisasi penutupan beberapa ruas jalan di Jakarta Selatan.

Adapun lokasinya ada di Jalan Fatmawati, Jalan Antasari dan Jalan TB Simatupang.

Baca Juga: Diskon Perpanjangan SIM Selama PPKM Darurat Jakarta, Catet Nih!

Nah setelah sosialisasi selama 2 hari (Sabtu-Minggu), mulai Senin (12/7/2021), kawasan tersebut ditutup untuk masyarakat umum.

Detailnya masyarakat umum itu yang bekerja di sektor non sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Senin Kendaraan Pribadi Masuk Jakarta Wajib STRP, Kuy Bikin Disini

Ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, hanya nakes yang bisa melintasi penyekatan.

"Kami buka hanya untuk tenaga kesehatan, dokter, dan perawat," tegasnya dilansir dari Korlantas.go.id.

Adapun rincian penutupan ruas Jalan Fatmawati adalah dari traffic light Simatupang menuju Fatmawati, Jalan Antasari dari ruas tol maupun Jalan Simatupang serta Jalan Raya Cijantung, Jakarta Timur.

WAJIB STRP

Petugas yang ada di pos penyekatan PPKM Darurat jakarta, akan putarbalikkan pengendara mobil atau motor yang coba masuk Jakarta tanpa STRP.

Baca Juga: Marka Jalan Ada Warna Putih dan Kuning, Apaan Sih Maksudnya?

Baca Juga: PPKM Darurat Jakarta, Ingat Terus Kapasitas di Mobil PribadiSeperti diketahui, STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) adalah sebuah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kantor kepada karyawan yang tercatat untuk bekerja dari perusahaan tersebut.Dengan STRP itu juga, diketahui bahwa karyawan yang bersangkutan memang harus masuk kantor.Wajib STRP bagi warga yang mau masuk Jakarta dan ada sanksi tegas yang menanti, disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polda Irjen Istiono.

Baca Juga: SUV Toyota Raize Turbo Boleh Nggak Diisi BBM Pertalite, Ini Jawabannya

"Bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan.Ini lebih jelas lebih tegas lagi," terang Irjen Istiono dilansir dari PMJNews(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya