Otofemale.ID - Wajib banget dilakukan, kelar jual motor matik segera blokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Terutama kalau motor matik yang dijual itu STNK-nya atas nama sendiri.
Baca Juga: Murah! Segini Biaya Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling Jakarta
FYI ya bund, blokir STNK setelah motor atas nama sendiri dijual perlu dilakukan agar terhindar dari pengenaan pajak progresif.
Nah Pajak Progresif itu sendiri merupakan biaya yang dibebankan kepada sebagian pemilik kendaraan yang miliki lebih dari 1 kendaraan atas nama 1 orang, atau memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat.
Baca Juga: Wajib Tahu Kalau Motor Matik Susah Hidup di Pagi Hari, Part Ini Segera Ganti
Dengan kata lain, nama masih tergabung dalam satu KK dan tinggal di satu tempat.
Nggak mau kan, tetap keluar uang untuk motor matik yang sudah dijual ke orang lain?
Untuk melakukan blokir STNK, pemilik kendaraan yang sudah dijual melapor ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.
Dokumen yang kudu disiapkan untuk blokir STNK, diantaranya :
Baca Juga: Baju Juga Hijab Warna Ini Jangan Dipakai Saat Bikin SIM Baru, Bisa Disuruh Pulang Loh
1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan 2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan) 3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar 4. Fotokopi STNK/ BPKB 5. Fotokopi Kartu Keluarga 6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/
Baca Juga: Mogok Gegara Kehabisan Bensin, Pengguna Motor Matik Injeksi Segera Lakukan Ini
Selain datang lagsung ke kantor SAMSAT, blokir STNK juga bisa via online.
1. Lakukan registrasi sesuai NIK ke https://pajakonline.jakarta.go.id2. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id
3. - Pilih Menu PKB - Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan - Pilih NOPOL yang mau diblokir - Unggah Kelengkapan Dokumen Kemudian klik “Kirim”
Kelar blokir STNK, status pemblokiran bisa dicek via ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB (*)