Nopol Mobil Pribadi Bakal Ganti Warna, Rencananya Mulai Tahun Depan

Kamis, 12 Agustus 2021 | 22:00
octa saputra/Otofemale.id

Warna dasar nopol hitam dengan tulisan putih.

Otofemale.ID - Tahu kan warna dasar nopol mobil pribadi yang sekarang dipakai?

Yup, nopol mobil pribadi warna dasarnya hitam dengan angka dan huruf yang warnanya putih.

Warna dasar nopol yang sekarang dipakai mobil pribadi, dipastikan bakal berubah.

Baca Juga: Berlaku di 8 Titik, Ini Lokasi Ganjil Genap Selama PPKM Berjenjang di Jakarta

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Nopol bakal ganti warna dasar, menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin berlaku mulai tahun depan.

"Untuk saat ini belum (Berubah). Karena harus disiapkan materilnya, seperti cat.

Harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengikuti manajemen anggaran negara," jelasnya.

"Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan," lanjut Kombes Taslim seperti dilansir dari PMJNews.

Adapun ubahan warna nopol mobil pribadi yang dimaksud dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 (pasal 45) itu adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Mobil Putar Balik Jangan Sembarangan, Wajib Sudah di Posisi Ini Sebelum Eksekusi

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dand. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

Baca Juga: Malang Geger! Maling Gasak Ban, 4 Mobil Ditinggalkan Dalam Kondisi Begini

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya