Catat Tanggalnya, SIM Kedaluwarsa Saat PPKM Berjenjang Ada Dispensasi

Jumat, 13 Agustus 2021 | 19:42
Banyumas.tribunnews.com

Surat ijin mengemudi (SIM) (Ilustrasi)

Otofemale.ID - PPKM Berjenjang oleh pemerintah diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.

Seperti halnya pada PPKM Berjenjang sebelumnya, Korlantas Polri jadwal ulang dispensasi perpanjangan SIM.

Dikatakan oleh Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, bahwa dispensasi perpanjangan SIM yang kedaluwarsa berlaku sampai 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Nopol Mobil Pribadi Bakal Ganti Warna, Rencananya Mulai Tahun Depan

Namun perlu juga diketahui, kalau dispensasi perpanjangan SIM itu ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 18 sampai 23 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ungkap Kombes Djati yang dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Berlaku di 8 Titik, Ini Lokasi Ganjil Genap Selama PPKM Berjenjang di Jakarta

Nah itu tuh syarat dan ketentuannya, hanya berlaku pada SIM yang masa kedaluwarsanya tanggal 3-16 Juli 2021 saja.

SIM yang kedaluwarsanya sebelum tanggal yang ditentukan, jangan ngadi-ngadi deh.

Bikin baru jadi jalan yang harus ditempuh agar bisa punya SIM lagi.

JILBAB BIRU DILARANG

Warna biru, jadi yang banyak digemari baik cowok maupun cewek.

Baca Juga: Profesi Tentara dan Polisi Susah Ajukan Kredit Mobil, Kuy Cek Faktanya Namun tahu nggak, kalau baju warna biru jangan dipakai saat bikin SIM?Nggak hanya baju, hijab warna biru juga jangan digunakan.Disarankan nggak pakai baju atau hijab warna biru saat bikin SIM baru, berkaitan dengan saat pengambilan foto identitas.Di Satpas SIM, foto identitas itu pakai backdrop atau background warna biru.Kebanyang dong, bagaimana susahnya petugas melakukan adjustment, kalau warna baju dan hijab ladies sama dengan backdrop(*)

Editor : Octa Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya