PPKM Jakarta Turun Level 3, Kuy Perpanjang SIM Kedaluwarsa Mumpung Ada Dispensasi

Senin, 23 Agustus 2021 | 22:50
octa saputra/Otofemale.id

Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi)

Otofemale.ID - Ada kabar gembira bagi warga Jakarta dan nggak cuman 1 saja.

Sekaligus 2 kabar gembira diterima warga Jakarta hari ini, Senin (23/8/2020).

Kabar gembira yang pertama soal dispensasi perpanjangan SIM selama pelaksanaan PPKM Berjenjang.

Baca Juga: Jangan Norak Main Klakson Mobil, Sudah Tahu Aturan Belok Kiri Nggak Boleh Langsung?

Dan kabar yang kedua adalah turunnya level PPKM di Jakarta, dari 4 ke 3.

Terkait dengan kabar gembira yang pertama, buat yang hendak perpanjang SIM kedaluwarsa jangan lupa siapkan syaratnya.

Adapun syarat perpanjangan SIM. diantaranya pemohon hanya perlu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM, dan bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Warna Lampu Rem Mobil Ada Aturannya, Diganti Bisa Kena Denda Rp 500 ribu

Untuk biaya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Perlu diketahui, perpanjangan SIM ada biaya cek kesehatan dan asuransi yang perlu dibayar.

Baca Juga: Kabar Baik! PPKM Jakarta Turun Level, Naik Mobil Pribadi Begini Aturannya

Untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Kalau ditotal, maka siapkan dana perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.

DISPENSASI SIM

Pemegang SIM yang hari ini (23/8/2021) kedaluwarsa, jangan perpanjang dulu.

Baca Juga: Masih Ada Warga yang Parkir di Pinggir Jalan, Pesan Pengurus RW Bikin Kicep

Khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, lagi ada dispensasi untuk SIM kedaluwarsa.

Tentu dispensasi SIM kedaluwarsa yang diberikan Polda Metro Jaya ini, ada syaratnya.

Berikut syarat dan ketentuan dispensasi SIM kedaluwarsa seperti dilansir dari akun @TMCPoldaMetro.

1. Khusus untuk SIM yang kedaluwarsanya 3 Juli sampai 23 Agustus2. Jadwal melakukan perpanjangan SIM, dari 24-31 Agustus 20213. Pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu itu akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya