Otofemale.ID - Tren kasus Covid-19 dari minggu ke minggu terus mengalami perbaikan.
Meski demikian, PPKM Berjenjang tetap perlu dilakukan dan oleh karenanya pemerintah memutuskan unutk memperpanjang lagi.
Baca Juga: Beli Mobil SUV Toyota Raize Disini Dijamin Bisa Langsung Pakai, Barang Masih Anget
Perpanjangan PPKM Berjenjang, seperti diungkapkan oleh Presiden Jokowi.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Terkait dengan pelaksanaan PPKM Berjenjang, pemegang SIM kudu ingat jadwal pelaksanaan dispensasi.
Baca Juga: Tujuh Bulan Setelah Rilis Global di India, Renault Kiger Hadir di Indonesia
Jangan sampai kelupaan, atau terpaksa harus bikin SIM baru.
Adapun jadwal dispensasi SIM khususnya Jakarta, besok merupakan hari terakhir.
Bukan ngadi-ngadi loh ya, besok itu hari terakhir dispensasi perpanjangan SIM untuk yang kedaluwarsa tanggal 3 Juli sampai 23 Agustus.
ATURAN BARU DISPENSASI
Perpanjangan dispensasi yang dilakkan pemerintah, membuat aturan dispensasi SIM ada yang baru.
Baca Juga: Nekat Parkir Mobil di Trotoar Dompet Bisa Ambrol, Bayar Denda Double
Untuk aturan baru dispensasi perpanjangan SIM, ditunggu sampai 7 September 2021.Aturan baru ini, berlaku bagi pemegang SIM yang mati pada 23-30 Agustus 2021.Dan dilansir dari akun @tmcpoldametro, jadwal perpanjangannya mulai dari 31 Agustus.
Jangan sampai salah lihat ya, soalnya aturan sama berlaku bagi yang telat."Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro(*)