Wadidaw Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Pengurusannya Ya?

Rabu, 08 September 2021 | 14:27
Tribunnews.com

Petugas beri surat tilang pada pelanggar lalu lintas yang tertangkap

Otofemale.ID - Pengendara mobil maupun motor, tentu nggak asing dengan istilah surat tilang.

Atau malah masih asing? Surat tilang itu diberikan oleh petugas pada pengendara kendaraan bermotor yang tertangkap melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Motor Matik Honda BeAT Ojol Dibawa Kabur Oknum Debt Collector, Korban Ditipu!

Adapun fungsi surat tilang itu sendiri sebagai dokumen bukti pelanggaran, kepengurusan sidang dan pengembalian barang bukti.

Penting banget fungsi surat tilang bagi kamu yang tertangkap melanggar aturan llau lintas.

Baca Juga: Motor Matik Honda BeAT Jarang Dipakai Selama PPKM Berjenjang, Ini Panduan Ganti Oli Mesin

Lalu bagaimana kalu surat tilang itu nggak sengaja hilang?

Dilansir dari Gridoto.com, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto berikan penjelasan.

"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan ke kantor polisi.

Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Kompl Sriyanto, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Pe-Er Banget Motor Matik Terasa Berat Sangat di Dorong, Kenali Penyebabnya

Dilanjutkan oleh Kompol Sriyanto kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.

Lalu dengan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi itu, bisa digunakan sebagai pengurusan sampai pengembalian barang bukti.

Baca Juga: Perpanjangan SIM C Jangan Cuman Bawa Uang Rp 75 Ribu Saja, Ada Biaya Lainnya

SINGKATAN TILANG

Sudah umum, namun masih nggak banyak yang tahu kalau istilah tilang itu merupakan sebuah singkatan.

Tilang itu punya nama lengkap 'Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu'.

Karena terlalu panjang dan merepotkan buat disebut semua, 'Bukti Pelanggaran' jadinya disingkat jadi tilang saja.

Beberapa polisi lalu lintas, tilang juga dapat berarti Tindakan Langsung meski definisi ini bisa dibilang enggak official alias enggak masuk KBBI(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya