Mobil Jangan Sampai Tanpa BPKB, Kalau Hilang Lakukan Ini untuk Dapat yang Baru

Senin, 06 Desember 2021 | 13:33
kompas.com

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)()

Otofemale.ID - Mobil jangan sampai dikira bodong, gegera tidak memiliki BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Meski ada di tangan pemilik yang sah, harga mobil tanpa BPKB akan jatuh.

Mobil juga nggak bisa dijadikan jaminan, saat mendadak butuh dana.

Baca Juga: Mobil Parkir di Pinggir Jalan Diderek Dishub Si Pemilik Tidak Terima, Yakin Sudah Tahu Aturannya?

Makanya kalau sampai BPKB mobil hilang, harus segera diurus.

Buat warga Jakarta, bisa jadi BPKB hilang akibat dari terdampak banjir.

Nah bagaimana cara mengurus BPKB mobil yang hilang?

Mengurus BPKB mobil yang hilang, pertama yang harus dilakukan pemilik adalah menyiapkan 2 dokumen penting.

Dokumen pertama tentunya KTP asli pemilik mobil dan satu lagi adalah surat kehilangan yang bisa diurus di kantor polisi terdekat.

Urusan BPKB hilang, pemilik mobil nggak perlu datang ke kantor SAMSAT.

Baca Juga: Ganjil Genap Bakal Berlaku di Jalan Tol, Catat Tanggal dan Lokasinya

Warga Jakarta dan sekitarnya, mesti datang ke Gedung Biru Polda Metro Jaya untuk urusan yang satu ini.

Selanjutnya seperti ini yang harus dilakukan :

- Isi formulir permohonan

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan

Baca Juga: Air Radiator Warna Hijau Atau Merah, Cewek Jangan Angkat Tangan- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai- STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya