Minimal Test Antigen Syarat Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Selama Libur Nataru, Berapa Biayanya?

Selasa, 07 Desember 2021 | 21:44
bangkapos.com/Sela Agustika

Update harga tes antigen (ilustrasi)

Otofemale.ID - PPKM Level 3 yang rencananya serentak dilaksanakan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), dibatalkan.

Meski aturan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 selama libur Nataru dibatalkan, namun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan syarat perjalanan diperketat.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Jalan Tol Ancam Pengemudi Saat Hujan, Ingat Kecepatan Aman

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.

Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya.

Saat ini, syarat atau aturan perjalanan masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru.

Dan untuk melakukan perjalanan dengan mobil pribadi, syaratnya adalah wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Juga menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ngomogin soal kewajiban menyertakan hasil negatif minimal test antigen, berapa biayanya sekarang?

Melansir dari Covid19.go.id, Kementerian Kesehatan menentukan ulang Standar Harga Terbaru Tes Rapid Antigen.

Baca Juga: PPKM Level 3 Serentak Batal Dilaksanakan, Ingat Prokes Saat Lakukan Perjalanan

Sebelumnya tertinggi di Rp 250.000 diubah menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp 109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Perubahan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang

Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) per 1 September 2021.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Dampak Persiapan Konstruksi MRT, Mulai Besok Gaes

Dengan mengacu pada SE Kementrian Kesehatan itu, tidak sedikit klinik yang menetapkan harga tes antigen di bawah aturan.

Misalnya seperti klinik Kimia Farma yang menetapkan harga tes antigen Rp 85.000(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya