Heboh Awal Tahun 2022, Postingan di Medsos Jasa Bikin SIM C Rp 400.000

Senin, 03 Januari 2022 | 22:48
Otofemale.ID/octa saputra

SIM kedaluwarsa pada bulan Oktober 2021

Otofemale.ID - Wajib hukumnya bagi pengendara motor, miliki SIM C.

Nekat mengemudikan motor tanpa SIM C, maka siap-siap kena denda Rp 1.000.000.

Hal tersebut tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 281.

Terkait dengan kepemilikan SIM C, baru-baru ini ada postingan di medsos yang bikin heboh.

Baca Juga: Resolusi 2022 Ingin Blusukan Pakai Trail, Ini Pilihan Motornya

Isi dari postingan itu tentang menerima jasa pembuatan SIM dari C, A juga BI serta BII Umum.

Adapun biayanya untuk SIM C dikenakan Rp 400.000, SIM A Rp 600.000, BI Rp 1.200.000 dan BII Umum Rp 1.600.000.

Netizen yang tertarik hanya diberikan syarat fotokopi KTP dan foto 4x6.

Dalam postingan itu juga, dijelaskan bisa menerima order pembuatan SIM online dan bisa dari luar daerah.

Pemilik jasa yang tak lupa tinggalkan nomor kontak itu berikan syarat pembayaran, yakni setelah SIM jadi.

Heboh postingan jasa pembuatan SIM itu, dianggap berita hoaks oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo.

"Itu hoaks. Jangan dipercaya hal seperti itu, yang enggak jelas dan menyesatkan," kata Kombes Djati, dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Baca Juga: Kendarai Motor Tiap Hari Perlu Pakai Jaket, Ahli Beberkan Penyebabnya

Group Facebook Info Lowongan Kerja Rembang dan Sekitarnya
Group Facebook Info Lowongan Kerja Rembang dan Sekitarnya

Jasa pembuatan SIM Online di media sosial dengan biaya mulai Rp 400 ribu

TATA CARA BIKIN SIM C

Untuk bikin SIM C baru, tata caranya sebagai berikut :1. Fotokopi KTPSiapkan beberapa lembar fotokopi KTP, untuk dijadikan dokumen sebelum datang ke satpas SIM.2. Sehat jasmani dan rohaniDi satpas SIM, disediakan tempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan untuk itu, siapkan biaya Rp 25 ribu.

3. Isi formulirPemohon SIM baru harus mengisi formulir dengan data diri dan keterangan lainnya.Setelah formulir diisi lengkap, kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan dan tunggu dipanggil.4. AsuransiPemohon SIM baru akan diberitahukan terkait asuransi yang biayanya Rp 30 ribu.Sifatnya nggak wajib sih.

Baca Juga: Perpanjang SIM C Sebelum Masa Jatuh Tempo, Ini Syarat-syaratnya

5. Ujian teori dan praktikSetelah nama pemohon dipanggil, selanjutnya diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:- Ujian TeoriPada ujian ini, pemohon diminta mengisi macam-macam soal tentang lalu lintas di jalan raya.Modelnya semacam menguji wawasan Anda mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya.

Kalau lulus maka pemohon akan lanjut ke ujian praktik.Tapi kalau nggak lulus ujian teori, maka pemohon baru bisa mengulang setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.- Ujian praktikDi ujian ini, pada dasarnya pemohon SIM dites mengedarai kendaraanbermotor.Untuk pemohon SIM C, maka testnya mulai jalan lurus, zig zag, jalur angka 8, letter U, dan tes reaksi menghindar.

Baca Juga: Keringkan Helm Basah Setelah Kehujanan Jangan Pernah Pakai Hairdryer, Ini Alasannya

Nggak lulus ujian praktik, pemohon diberi kesempatan untuk mengulang lagi setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari tanpa dipungut bayaran.Begitu mengulang, gagal lagi dan lagi, uang akan dikembalikan.6. Melengkapi dataLulus ujian teori dan praktik, lanjut untuk melengkapi data, diantaranya tandatangan, sidik jari, dan foto.

Semuanya dilakukan secara elektronik atau digital.7. Ambil SIMKelar melengkapi data, pemohon tinggal tunggu panggilan untuk penyerahan SIM.Oh ya hampir lupa, biaya penerbitan SIM C baru hanya Rp 100 ribu kok (belum termasuk kesehatan dan asuransi)Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM(*)

Editor : Octa Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya