Jakarta Naik ke PPKM Level 2, Ingat 13 Lokasi Terapkan Ganjil Genap

Selasa, 04 Januari 2022 | 23:01
@TNCPoldaMetro

Polisi berikan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap Jakarta

Otofemale.ID - Update terbaru pelaksanaan PPKM, diperpanjang sampai 17 Januari 2022 mendatang.

Khusus untuk Jakarta, levelnya naik dari akhir tahun lalu.

Kalau sebelumnya PPKM Jakarta ada di level 1, maka Januari 2022 ada di level 2.

Baca Juga: Doyan Matikan Mesin Mobil dalam Kondisi AC On, Jangan Gitu Lain Kali

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis keterangan resmi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (3/1/2022).

Level PPKM Jakarta naik ke level 2, apa kabar aturan ganjil genap?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra dikutip dari Kompas.com, menegaskan bahwa ganjil genap seperti biasa.

Baca Juga: Pengendara Mobil Tidak Perlu Bingung, Ini Patokan Minggir atau Tidak Kalau Ketemu Mobil Pakai Lampu Strobo

Maksudnya tentu, berlaku di 13 titik seperti yang sudah diterapkan sebelumnya.

Adapun jam operasional ganjil genap, pagi mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja saja.

Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta, kalau mengacu pada Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang LLAJ, bisa kena denda maksimal Rp 500.000.

Baca Juga: Merokok Dalam Mobil Bisa Bikin Turun Pasaran, Lah Kok Gitu Ya?

Dan untuk 13 lokasi penerapan ganjil genap Jakarta adalah sebagai berikut :

1. Jalan MH Thamrin2. Jalan Sudirman3. Jalan Rasuna Said4. Jalan Fatmawati5. Jalan Panglima Polim6. Jalan Sisingamangaraja7. Jalan MT Haryono8. Jalan Gatot Subroto9. Jalan S Parman10. Jalan Tomang Raya11. Jalan Gunung Sahari12. Jalan DI Panjaitan13. Jalan Ahmad Yani(*)

Editor : Octa Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya